Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sultra

Pj Bupati Buton Duga Dicopot Gegara 'Merah' Bukan 'Biru', Kadiskominfo Sultra: Itu Sesatnya Basiran

Penjabat Bupati Buton Basiran ungkap dugaan penyebab dirinya dicopot Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Penjabat Bupati Buton Basiran ungkap dugaan penyebab dirinya dicopot Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum. Pj Bupati Buton tersebut menduga pemberhentian dirinya dari jabatan eselon II di Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra oleh Gubernur Sultra Ali Mazi gegara ‘merahkan’ daerah yang dipimpinnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjabat Bupati Buton Basiran ungkap dugaan penyebab dirinya dicopot Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum.

Pj Bupati Buton tersebut menduga pemberhentian dirinya dari jabatan eselon II Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra oleh Gubernur Sultra Ali Mazi gegara ‘merahkan’ bukan 'birukan' daerah yang dipimpinnya.

Dia menduga pencopotan dirinya tersebut berkaitan agenda Gebyar Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT RI ke-78 di Kabupaten Buton, Provinsi Sultra.

Dalam kegiatan menyambut Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 itu, Basiran selaku Penjabat Bupati Buton memerintahkan seluruh warga dan ASN menggunakan pakaian warna merah dan putih.

Sesuai warna nuansa HUT RI, diapun meminta rumah warga, kantor kelurahan, dan fasilitas umum lainnya dicat berwarna merah.

“Itu dicurigainya seakan-akan saya berpihak kepada salah satu partai berwarna merah,” kata Basiran dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui panggilan telepon seluler.

“Jadi saya dianggap tidak loyal karena tidak ‘membirukan’ Pasarwajo dengan kegiatan itu,” lanjutnya pada Rabu (09/08/2023) malam.

Baca juga: BREAKING NEWS Pj Bupati Buton Basiran Adukan Gubernur Sulawesi Tenggara ke KASN, MenPANRB, Mendagri

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kadiskominfo Sultra, Ridwan Badallah, menampik tudingan Basiran terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.

Menurutnya, pemberhentian Pj Bupati Buton sebagai Staf Ahli Gubernur Sultra tak berkaitan ‘memerahkan’ daerahnya, begitupun dengan partai politik (parpol) tertentu.

“Jadi tidak ada bicara (partai) merah. Tidak ada sama sekali pak gubernur mengarahkan kami tentang (partai) merah atau (partai) biru,” jelas Ridwan.

“Tidak ada sama sekali. Itu sesatnya Basiran. Tolong intropeksi diri,” ujarnya menambahkan dikonfirmasi pada Rabu (09/08/2023) malam.

Terkait penyebab Pj Bupati Buton dicopot dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Sultra, Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra, Asrun Lio, dikonfirmasi pada hari yang sama belum memberikan jawaban.

Demikian pula Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Sultra Zanuriah yang belum membalas konfirmasi terkait pemberhentian Basiran dari jabatannya sebagai pejabat Eselon II Pemprov Sultra.

Kronologi Pencopotan Staf Ahli

Diberitakan TribunnewsSultra.com, Penjabat Bupati Buton Basiran, dicopot sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum.

Pencopotan Pj Bupati Buton tersebut dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemprov Sultra tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023.

SK pemberhentian Basiran sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, tersebut terbit pada Senin (7/8/2023) lalu.

Gegara pencopotan tersebut, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Sultra, ini kemudian mengadukan Gubenur Ali Mazi.

Aduan tersebut disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Basiran juga mengadu ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara atau MenpanRB hingga Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.

“Saya langsung buat laporan pengaduan ke KASN, Kemendagri, Menpan RB, dan BKN. Pengaduan saya atas tindakan penyalagunaan kekuasaan, saya adukan tanggal 8 Agustus,” kata Basiran.

Baca juga: Profil Basiran Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sulawesi Tenggara Gegara Dicopot Staf Ahli, Biodata

Tak hanya membeberkan kronologi pemberhentian dirinya, Pj Bupati Buton tersebut juga mengungkap dugaan alasan dan penyebab pencopotan dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur Sultra.

Basiran mengungkap dirinya diberhentikan dalam jabatan pejabat eselon II Pemprov Sultra setelah rangkaian Gebyar HUT Proklamasi RI di Pasarwajo, Kabupaten Buton, pada Minggu (6/8/2023) lalu.

SK tersebut, katanya, diteken Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, pada Senin (7/8/2023), atau sehari setelah rangkaian acara menyambut HUT RI ke-78 tersebut.

Dalam SK tersebut tertulis alasan pemberhentian Basiran sebagai staf ahli karena tidak memiliki loyalitas, disiplin, serta tidak mempunyai dedikasi dan kepatutan dalam menjalankan fungsi jabatan.

Selain itu, kata Basiran, gubernur menyebut dirinya telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan sebagai pejabat daerah.

Meski demikian, Pj Bupati Buton itu menduga penyebab dirinya diberhentikan sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara berhubungan agenda Gebyar HUT Proklamasi di Pasarwajo.

Kegiatan tersebut digelar Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Buton untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023.

Penjabat Bupati Buton Basiran ungkap dugaan penyebab dirinya dicopot Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum. Pj Bupati Buton tersebut menduga pemberhentian dirinya dari jabatan eselon II di Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra oleh Gubernur Sultra Ali Mazi gegara ‘memerahkan’ daerah yang dipimpinnya.
Penjabat Bupati Buton Basiran ungkap dugaan penyebab dirinya dicopot Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum. Pj Bupati Buton tersebut menduga pemberhentian dirinya dari jabatan eselon II di Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra oleh Gubernur Sultra Ali Mazi gegara ‘memerahkan’ daerah yang dipimpinnya. (istimewa)

Pada kegiatan itu, Basiran selaku Pj Bupati Buton mengimbau warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan pakaian bernuansa HUT RI berwarna merah dan putih.

Mantan Kepala BPKAD Sultra tersebut juga memerintahkan agar rumah warga, kantor kelurahan, dan fasilitas umum lainnya dicat warna senada.

Menurut Basiran, imbauan itu sesuai instruksi pemerintah pusat kepada setiap pemerintah daerah agar menyiapkan peringatan HUT Kemerdekaan RI bernuansa merah putih.

Selain itu, katanya, imbauan tersebut juga untuk merawat fasilitas umum yang kondisi cat dindingnya sudah kusam.

“Kan kita disuruh pemerintah pusat merayakan 17 Agustus 2023 ini dengan berbagai kegiatan, penataan lingkungan,” katanya.

“Pagar yang selama ini tidak pernah dicat kemudian kita cat merah putih lalu ada gebyar proklamasi jalan santai semua baju merah atau celana warna putih,” jelasnya menambahkan.

“Jadi hari itu suasana Pasarwajo nuansanya merah putih,” ujar mantan pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tersebut.

Baca juga: Gubernur Ali Mazi Nonjob Pj Bupati Buton, Kadis Kominfo Sultra Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Namun pascakegiatan, dia diberhentikan sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, menyusul terbitnya SK Gubernur Sultra pada Senin (07/08/2023).

Basiran pun menyebut pemberhentian dirinya tersebut karena dicurigai memihak salah satu partai politik (parpol) setelah membuat kegiatan dengan nuansa warna merah.

“Dalam SK itu pak gubernur (Ali Mazi) beranggapan bahwa saya memihak salah satu partai berwarna merah,” katanya.

Menurutnya, alasan keputusan tersebut tidak sesuai jika membuat kegiatan dengan nuansa warna lain selain merah putih apalagi jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023.

Sehingga keputusan pemberhentian tersebut dianggap sarat akan kepentingan politik karena tidak sejalan dengan warna partai yang dipimpin Ali Mazi di Sulawesi Tenggara.

“Artinya, saya tidak menyebut partainya. Tapi saya dianggap memihak partai warna merah, bukan membirukan Pasarwajo,” ujar Pj Bupati Buton Basiran.

Penjelasan Pemprov Sultra

Baca juga: Kronologis Pj Bupati Buton Basiran Dinonjob Sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sultra melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kadiskominfo Sultra, Ridwan Badallah, pun angkat suara.

Ridwan menegaskan pemberhentian atau pencopotan Basiran sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, yang dilakukan Gubernur Sultra Ali Mazi sudah sesuai prosedur.

Menurut Ridwan, Gubernur Sulawesi Tenggara, melakukan evaluasi berjenjang sebelum membebastugaskan Basiran dari jabatan eselon II di Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra.

“Nah, kami sebagai pembantu Gubernur syaratnya kan loyalitas. Artinya, kendati Basiran sebagai Pj Bupati Buton, tetapi juga adalah eselon dua yang menjabat Staf Ahli Gubernur Sultra. Itu dia harus ingat,” katanya melalui panggilan telepon, Rabu (9/8/2023) malam.

Ridwan menambahkan Penjabat Bupati Buton tersebut tak pernah melaporkan tugasnya sebagai Staf Ahli Gubernur Sultra Ali Mazi.

“Pertanyaannya kembalikan ke dia, apakah kegiatan-kegiatannya selalu konfirmasi ke gubernur? Inikan tidak bagus,” jelasnya.

Diapun menegaskan gubernur berhak mengevaluasi kinerja bawahannya.

“Saya sering ikuti, tidak pernah ada Basiran mengajak gubernur ke rumah jabatannya, tidak pernah ada kegiatan yang bersamaan,” ujarnya.

“Jadi wajar gubernur mengevaluasi bahwa kinerja ini tidak benar,” kata Ridwan menambahkan.

Meski demikian, Ridwan menyebut bahwa Basiran berhak mengadukan keberatan ke KASN atas keputusan Gubernur Sultra yang mencopotnya.

Akan tetapi, dia membantah bahwa keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi sekaitan pencopotan Basiran dari jabatannya tersebut berkaitan dengan afiliasi parpol tertentu.

“Jadi tidak ada bicara (partai) merah. Tidak ada sama sekali Pak Gubernur mengarahkan kami tentang (partai) merah atau (partai) biru,” jelas Ridwan.

“Tidak ada sama sekali. Itu sesatnya Basiran. Tolong intropeksi diri,” ujarnya menambahkan.

Diapun menegaskan Gubernur Sultra Ali Mazi sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Audit Kerugian Negara Proyek Kapal Pesiar Pemprov Sultra, Tunggu Kelengkapan Administrasi Polda

“Saya kemarin satu hari dengan Pak Gubernur. Beliau menegaskan, satu arah dengan kebijakan Presiden Jokowi. Gubernur satu arah dan tindakan serta kebijakan dengan Presiden Jokowi,” katanya.

“Itu arahan Gubernur ketika saya sama-sama di Bali kemarin sore. Bahwa kita, apapun kita sejalan dengan pemerintahan Presiden Jokowi,” jelasnya menambahkan.

Ridwan Badallah pun kembali menegaskan bahwa hak prerogatif Gubernur Sultra untuk mengevaluasi kinerja anak buahnya.

“Jadi, hak Gubernur Sultra untuk melakukan evaluasi. Hak prerogatifnya meskipun tingggal berapa hari Gubernur menjabat,” ujarnya.

“Mengganti Basiran itu hak Gubernur. Jadi bercermin diri, sudah loyalkah Basiran itu?,” kata Ridwan menambahkan.

Ridwan menjelaskan gubernur adalah pemimpin, sehingga akan mempertimbangkan banyak hal ketika mengevaluasi kinerja anak buahnya, salah satunya loyalitas.

“Mekanismenya sudah benar. Tepat sesuai prosedur. Karena gubernur user yang mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya loyalitas kepada pimpinan,” jelasnya.

“Kalau misalkan loyalitas sudah bersinggungan dengan kinerja, artinya itu yang saya bilang tadi, bahwa beberapa kali Gubernur ke Buton tidak pernah bersama dengan Pak Basiran,” ujarnya.

“Kadang kala kegiatan juga tidak ada Pak Basiran. Tidak pernah memberikan laporan. Inikan salah satu kinerja,” lanjut Ridwan Badallah.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili/La Ode Ari/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved