CPNS dan PPPK

Cara Daftar CPNS 2023 Lengkap Jadwal Pendaftaran, Syarat Penerimaan, Tahap Seleksi, Rincian Formasi

Simak cara daftar CPNS 2023 lengkap jadwal pendaftaran, syarat penerimaan, tahap seleksi, hingga rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Simak cara daftar CPNS 2023 lengkap jadwal pendaftaran, syarat penerimaan, tahap seleksi, hingga rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Beredar informasi proses rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 tersebut akan dibuka pada 17 September 2023. 

14. Masukkan kode captcha lalu klik ‘Selanjutnya’.

15. Setelahnya pilih jenis seleksi dan unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan instansi.

16. Sesuaikan dokumen dengan ukuran yang dibutuhkan.

17. Selanjutnya unggah dokumen hingga status dokumen berubah menjadi ‘sudah diunggah’ yang berarti dokumen berhasil diunggah.

18. Setelah seluruh data benar klik ‘Selanjutnya’.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2023 di Sulawesi Tenggara, Daerah ini Salah Satu Penerima Kuota PPPK Terbanyak

19. Usai dokumen diunggah akan muncul halaman resume.

20. Pelamar dapat membaca dan mengecek kembali data yang telah diisi.

21. Jika sudah yakin klik ‘Akhiri Proses Pendaftaran’. Akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran telah selesai dan data tak dapat diubah kembali jika proses diakhiri.

22. Jika sudah yakin klik ‘Iya’ maka akan tampil halaman Final Resume. Pada bagian ini data tak lagi bisa diubah.

23. Cetak kartu informasi akun dengan klik ‘Cetak Kartu Informasi Akun’ dan Kartu Pendaftaran SSCASN dengan klik ‘Cetak Kartu Pendaftaran CPNS’.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS

Berikut beberapa syarat umum penerimaan CPNS yang juga berlaku pada seleksi tahun-tahun sebelumnya:

Baca juga: Cara Lewati 4 Tahapan Seleksi CPNS 2023, Mulai Pendaftaran, Administrasi, SKD dengan CAT hingga SKB

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar CPNS atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved