CPNS dan PPPK

Cek Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023 sscasn.bkn.go.id, Update Jadwal hingga Fitur Baru Pendaftaran

Cek rincian formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 melalui laman resmi pendaftaran sscasn.bkn.go.id, update jadwal penerimaan, hingga fitur baru CASN 2023.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Cek rincian formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 melalui laman resmi pendaftaran sscasn.bkn.go.id, update jadwal penerimaan, hingga fitur baru CASN 2023. Update terbaru penerimaan CPNS dan PPPK tersebut disampaikan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto (foto kanan) dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (foto kiri). 

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN 2023, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaannya.

Pengadaan CASN ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Sementara, untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Baca juga: Cek Formasi CPNS 2023 di 72 Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Kapan Pendaftaran sscasn.bkn.go.id

Adapun kebutuhan PPPK 2023 pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Sementara kebutuhan CPNS 2023 dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.

Dengan rata-rata kelulusan yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5 persen.

Persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6 persen (data BKN per tanggal 03 Agustus 2023).

Sementara untuk PPPK Teknis 2022, Haryomo menyebutkan persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi 44 persen.

Tetapi dengan kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN, persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69 persen.

Fitur Baru Rincian Formasi

BKN sebagai ketua pelaksana Panselnas, menyiapkan fitur tambahan dalam portal SSCASN, yakni berupa penambahan detail informasi formasi jabatan yang dibuka pada seleksi CASN 2023.

Menu informasi jabatan yang bisa dilamar akan memuat keterangan terperinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima, sampai dengan jenjang jabatan.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan penambahan keterangan informasi jabatan bagi pelamar ini untuk mengantisipasi peserta mengundurkan diri.

Dengan alasan jabatan yang dilamar tidak sesuai pekerjaan yang diinginkan atau penghasilan didapat tidak sesuai ekspektasi pelamar.

“Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar,” katanya pada Kamis (03/08/2023) lalu.

Baca juga: Pengumuman CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan Lulusan SMA dan Sarjana Segera Dibuka, 8.000 Formasi, Syarat

“Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” lanjutnya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023 di Jakarta,

Terhitung selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, Haryomo menyebutkan bahwa terdata sebanyak 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.

Selain alasan karena ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri.

Untuk itu menurutnya pelamar diminta mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.

Dengan adanya menu informasi jabatan ini, pelamar seleksi CPNS 2023 maupun PPPK 2023 akan dipermudah untuk mencari tahu mengenai rincian formasi yang dilamar.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved