Bocoran Kenaikan Gaji PNS, Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik Berapa Persen? Kata Menkeu dan Menpan-RB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.
Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.
Tunjangan ini merupakan tambahan uang lauk pauk. Uang makan bagi PNS setiap bulannya.
Berikut ketentuannya:
- PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.
Baca juga: 8 Hari Lagi Gaji PNS Resmi Naik, Ini Bocoran Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
Gaji PNS Saat Ini
Hingga saat ini belum ada kepastian berapa besaran kenaikan gaji PNS.
Melansir kontan.co.id pada Senin (7/8/2023), besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut rinciannya:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.