Berita Sulawesi Tenggara

BPSDM Sulawesi Tenggara Ingatkan CPNS Harus Ikuti Pelatihan Dasar Agar Layak Jadi PNS

Ini yang harus dilewati para CPNS untuk mendapatkan status ASN secara penuh atau 100 persen di Sulawesi Tenggara (Sultra).

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala BPSDM Sulawesi Tenggara (Sultra), Syahruddin Nurdin mengatakan pihaknya membekali 79 CPNS Golongan II Angkatan 43 dan Angkatan 44 dalam pendidikan dasar atau latsar. Sebanyak 79 peserta itu terdiri dari 37 orang asal Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara (Konut), 37 orang dari Pemerintah Kabupaten Muna, 3 orang dari Pemerintah Kabupaten Muna Barat, 2 orang dari Penerintah Kabupaten Kolaka Utara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini yang harus dilewati para CPNS untuk mendapatkan status ASN secara penuh atau 100 persen di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra, Syahruddin Nurdin mengatakan para CPNS ini harus mengikuti pelatihan dasar (latsar) agar menjadi PNS profesional.

Hal itu sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kali ini, BPSDM Sultra membekali 79 CPNS Golongan II Angkatan 43 dan Angkatan 44 dalam latsar CPNS.

Sebanyak 79 peserta itu terdiri dari 37 orang asal Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara (Konut), 37 orang dari Pemerintah Kabupaten Muna.

Kemudian, 3 orang dari Pemerintah Kabupaten Muna Barat, 2 orang dari Penerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Baca juga: Gaji PNS Naik Tapi Tukin Berubah Berikut Rinciannya, Kenaikan Resmi Diumumkan 16 Agustus 2023

"Tahapannya setelah pelatihan ini, mereka ujian," jelas Syahruddin Nurdin usai membuka latsar di Kota Kendari, Senin (7/8/2023).

"Setelah itu, mendapatkan sertifikat dan mereka sudah bisa mengurus status ASN-nya dari yang saat ini baru 80 persen, nanti sudah bisa mengusul menjadi ASN 100 persen," lanjutnya.

"Selanjutnya mereka sudah berhak mendapatkan gaji full dan status sampai umur pensiun," jelasnya menambahkan.

Syahruddin Nurdin mengatakan tentu saja latsar ini tidak hanya sekadar menjadi syarat mendapatkan status ASN 100 persen.

Melainkan sebagai wadah menjadikan para ASN berintegritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca juga: Besaran Gaji PNS Sesuai UU ASN Terbaru, Kenaikan Gaji Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023

Utamanya mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kita mengharapkan kualitas sumber daya manusia ASN ini lebih profesional lagi melaksanakan tugas, jangan jadi ASN yang menjadi beban pemerintah karena mereka harus melayani masyarakat," jelasnya.

Salah satu peserta pelatihan, Krisna Dewi mengaku sangat menunggu latsar ini agar bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal di daerah penempatannya di Dinas Perhubungan Kabupaten Muna.

"Ini memang pelatihan yang sangat saya tunggu-tunggu, karena kemarin sempat ada kendala, semoga bisa lebih baik lagi," ujar wanita asal Provinsi Bali ini.

Diketahui pelatihan dasar CPNS ini berlangsung selama 51 hari kerja, 21 hari pembelajaran klasikal dan 30 hari kerja pembelajaran non klasikal atau aktualisasi di tempat kerja. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved