Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS Bulan Ini, Gaji PPPK dan Tukin PNS Juga Ikut Naik?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023. Juga kenaikan gaji PPPK dan tukin PNS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023. Juga kenaikan gaji PPPK dan tukin PNS.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.
Bukan itu saja, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tunjangan kinerja (Tukin) PNS disebut-sebut juga ikut naik.
Menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sedang membahas Revisi Undang-Undang Aparatus Sipil Negara (RUU ASN).
Dalam RUU ASN tersebut, akan diatur tentang kenaikan gaji PNS yang akan berlaku mulai tahun 2024.
Ia menambahkan, kenaikan gaji juga akan diberlakukan untuk PPPK.
Kenaikan gaji PPPK tersebut juga tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Azwar Anas dikutip dari Kontan.co.id via Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Alhamdulillah Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November
Azwar Anas juga menjelaskan rencana pemerintah yang akan merombak sistem pebayaran Tukin PNS.
Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.
Anas menambahkan, saat ini PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama sudah menerima besaran tukin yang sama.
Padahal, seharusnya tukin diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja baik.
"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik, akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yg tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," tuturnya, dikutip dari SerambiNews.com.
Senada, kabar mengenai kenaikan gaji PNS juga beberapa kali disinggung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani jauh hari telah membocorkan kapan pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut akan disampaikan.
Dia menyebutkan, pengumuman kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, bersamaan dengan penyampaian RUU APBN 2024.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta pada Selasa (30/5/2023), dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Sri Mulyani tidak membeberkan bagaimana skema kenaikan gaji PNS.
"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya.
Baca juga: Was-was Tanggal 28 November 2023, Edaran Untuk Eks Tenaga Honorer dan Non ASN, Bukan Kenaikan Gaji
Gaji PNS Saat Ini
Berikut gaji PNS saat ini, sebelum kenaikan gaji diumumkan Presiden Jokowi:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
2. Gaji PPPK
- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.
- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.
- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.
- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.
- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.
- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.
- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.
- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.
- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.
- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Gaji PPPK Saat Ini
Berikut gaji PPPK saat ini, sebelum kenaikan gaji diumumkan Presiden Jokowi:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Pengumuman CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan Lulusan SMA dan Sarjana Segera Dibuka, 8.000 Formasi, Syarat |
![]() |
---|
Kabar Gembira! PNS dan PPPK Bakal Naik Gaji Agustus 2023 Hingga Rp6 Juta, Ini Rincian Perbandingan |
![]() |
---|
Rincian Siapa Saja Masuk PPPK Part Time? Ada 2,3 Juta Tenaga Honorer Hanya 990 Ribu Lowongan Terbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.