CPNS dan PPPK 2023

Alhamdulillah Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November

Ada kabar baik apa bagi tenaga honorer 2023, setelah November ini. Sebelumnya ada rencana penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
hanover
Kejelasan Tentang Informasi Tenaga Honorer Non ASN Sudah Masuk Batabase BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November 2023 Mendatang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ada kabar baik apa bagi tenaga honorer 2023, setelah November ini.

Tentunya kejelasan status tenaga honorer saat ini belum jelas. Sehingga menimbulkan kegelisahan, bagi yang masih honorer.

Sebab setela bulan November 2023, ada rencana penghapusan tenaga honorer, ini pun sudah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Baca juga: 2.525 PPPK Guru SMA SMK di Sulawesi Tenggara Formasi 2022 Terima SK, Gubernur Ali Mazi Pesan Hal Ini

Sehingga hanya akan ada pegawai dari unsur ASN. Terdiri atas pegawai negeri sipil atau PNS dan PPPK.

Namun pihak DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera direalisasikan akhir November 2023.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

Menurutnya tenaga honorer harus segera memiliki status yang jelas, harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian."

Baca juga: Gaji PNS Resmi Naik Agustus 2023, Tapi Gaji PPPK Lebih Tinggi, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

"Dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart mengutip laman resmi dpr.go.id.

Pengangkatan tidak hanya 2.360.363 tenaga honorer atau non ASN.

Terdiri tenaga pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja.

Seperti yang tercatat dalam data Kemenpan-RB. Melainkan kepada seluruh tenaga honorer.

Yakni tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satpol PP, serta tenaga honorer lainnya.

Pihak DPR RI, menyebut pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Baca juga: PENGADAAN CPNS 2023, Ada 524 Daerah Diundang Rakor Termasuk Sulawesi Tenggara, Cek Kabupaten Kota

Sebab jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di Pemda.

"Bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK."

"Setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," bebernya.

Kabar Baik Tenaga Honorer

Berdasarkan edaran Kemenpan-RB, tertanggal 25 Juli 2023. Memberikan angin segar untuk status tenaga honorer.

Sesuai surat nomor B/1527/M.SM.01.00/2023. Dimana memberikan hal terkait status dan kedudukan eks THK-2 dan tenga non ASN.

Dimana surat edaran ini ditujukan untuk PPK Instansi pusat dan daerah.

Baca juga: Rincian Kuota Formasi CPNS Fresh Graduate dan PPPK 2023, Lengkap Jadwal Terbaru dan Tahapannya

Berikut isi surat edaran ini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK.

Apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023.

Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

Masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik.

Baca juga: Kementerian yang Buka CPNS 2023, Tersedia Formasi Lulusan SMA/SMK? 8 Kementerian Ini Buka Peluang

Kami mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkahlangkah sebagai berikut:

a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;

b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;

c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;

Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melaluim usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved