Tegas! Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Sesuai RUU ASN, Begini Penjelasan Ketua Komisi II DPR RI
Tegas! Status tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan RUU ASN. Begini penjelasan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Tegas! Status tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan RUU ASN. Begini penjelasan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah rampung dan segera disahkan.
Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ahmad Doli Kurnia.
"RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah," ujarnya, dikutip dpr.go.id, pada Rabu (26/7/2023).
Doli menjelaskan, sidang pengesahan RUU ASN akan berlangsung pada Agustus.
Jika sesuai dengan jadwal, maka RUU tersebut akan disahkan pada minggu ke-3 sidang.
"Kemudian, langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai," tuturnya.
"Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” sambungnya menandaskan.
Menurut Doli, tidak akan ada pemberhentian dan penurunan tingkat kesejahteraan tenaga honorer.
Baca juga: Rincian Kuota Formasi CPNS Fresh Graduate dan PPPK 2023, Lengkap Jadwal Terbaru dan Tahapannya
Baca juga: Senyum Megawati ke Khofifah, Kode-kode Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024?
Hal ini menjadi kabar baik bagi para tenaga non-ASN yang mulai dihapus per 28 November 2023 mendatang.
Dengan memastikan stabilitas penghasilan, para tenaga honorer dapat lebih fokus dan berdedikasi.
Meskipun demikian, dalam proses pengesahan RUU ASN ini, Komisi II DPR RI juga tetap harus memperhatikan keuangan negara.
"Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima," kata Doli.
"Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tambahnya.
Doli membeberkan, status tenaga honorer akan berubah menjadi PPPK penuh dan paruh waktu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/2672023-Ahmad-Doli-Kurnia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.