Berita Sulawesi Tenggara
4 Pengedar Narkotika Jaringan Sumatera Hasil Pengungkapan 3 Kasus Diamankan BNNP Sulawesi Tenggara
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) mengamankan empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) mengamankan empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Empat tersangka yang diamankan hasil pengungkapan tiga kasus pengiriman sabu jaringan Pulau Sumatera yang diungkap BNNP Sultra dari Mei-Juli 2023.
Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Mohamad Santoso, mengatakan, empat tersangka yang diamankan yakni berinisial WW, AL, AH dan HS.
Keempat tersangka diamankan saat mengambil sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
"Keterangan para tersangka bahwa barang-barang haram tersebut berasal dari wilayah Pulau Sumatera," ucap Santoso, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Sosok Oknum ASN di Kendari Sultra Terciduk Ambil Tempelan Paket Sabu, Ternyata Personel Basarnas
Santoso menguraikan dari pengungkapan tersebut, BNNP Sultra mengamankan bukti 1,9 kilogram sabu dan 2 kilogram ganja.
Untuk pengungkapan pertama barang bukti ganja seberat 923 gram diamankan dari inisial WW sebagai penerima menggunakan identitas dan alamat yang dipalsukan setelah control delivery pada 11 Juli 2023.
Kemudian ganja seberat 29,2 gram melalui jasa pengirman dengan pelaku AL sebagai penerima menggunakan identitas dan alamat yang dipalsukan telah berhasil diamankan pada tanggal 12 Juli 2023.
"Lalu, pada tanggal 18 Juli 2023 berhasil diamankan dua orang pelaku AH dan HS dengan barang bukti sabu seberat 1.990 gram disalah satu penginapan," jelas Santoso.
Selain itu, BNNP Sultra mendapatkan bukti temuan ganja 1.130 gram melalui jasa pengiriman tetapi pelaku berhasil lolos.
Baca juga: Polisi Cari Sosok CP Penyuplai Paket Sabu ke Oknum ASN yang Ditangkap di Kendari Sulawesi Tenggara
Untuk tersangka WW dan AL pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 111 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara AA dan HS pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Video Viral Emak-emak Beraksi Gerebek Basecamp Narkoba di Jambi, Diduga Kesal Petugas Tak Bergerak |
![]() |
---|
WBP Lapas Kendari Sultra Ikuti Sesi Rehabilitasi Sosial Penyalahguna Narkoba Bersama Konselor Adiksi |
![]() |
---|
Polisi Cari Keberadaan Pelaku Lain Usai Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kelurahan Bende Kota Kendari Sultra |
![]() |
---|
Diamankan Anggota TNI, Sosok Pelaku Pengedar Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara Dalam Video Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.