Harun Masiku di Mana, Sosok Buronan KPK Terlama Kini Terendus di Kamboja? Polri Dalami Informasinya

Harun Masiku di mana sejauh ini masih misterius setelah sosok buronan KPK tersebut menghilang tiga tahun terakhir ini.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Harun Masiku di mana sejauh ini masih misterius setelah sosok buronan KPK tersebut menghilang tiga tahun terakhir ini. Harun adalah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Harun Masiku di mana sejauh ini masih misterius setelah sosok buronan KPK tersebut menghilang tiga tahun terakhir ini.

Harun adalah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Lama tak terdengar lagi, beredar informasi Harun Masiku sang buron KPK kini berada di Kamboja.

Informasi keberadaan Harun yang merupakan tersangka KPK dalam kasus suap tersebut kini ditelusuri Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurut Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, pihaknya masih mendalami informasi tersebut.

Dengan tetap berkoordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Interpol, serta otoritas Kamboja.

“Kami akan tindak lanjuti kerja sama dengan KPK dan Interpol serta otoritas Kamboja,” kata Irjen Krishna pada Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Profil Letkol Afri Budi Cahyanto Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK, Sosok Perwira Menengah TNI AU 

Harun Masiku yang merupakan mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga saat ini tak kunjung tertangkap.

Padahal, tersangka kasus suap tersebut sudah masuk daftar buronan KPK sejak 29 Januari 2020 lalu.

Namanya kemudian masuk daftar buronan dunia dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) sejak 30 Juli 2021.

Pria kelahiran 21 Maret 2021 ini sebelumnya menjadi tersangka kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Wahyu terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Dalam kasus suap PAW anggota DPR periode 2019-2024 ini, Wahyu menjalani hukuman penjara selama 7 tahun.

Tersangka lainnya yakni Agustiani Tio Fridelina yang turut menerima suap divonis 4 tahun penjara.

Sedangkan pemberi suap yang ditetapkan tersangka KPK adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved