PDAM Kendari Digeledah Kejari

Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tirta Anoa Kendari Segera Ditetapkan, Dirut dan BPKAD Sudah Diperiksa

Kejaksaan Negeri atau Kejari segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal proyek pengadaan pompa air di PDAM Tirta Anoa Kendari.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kejaksaan Negeri atau Kejari segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal proyek pengadaan pompa air di PDAM Tirta Anoa Kendari. Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, penyitaan uang dan dokumen sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Anoa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri atau Kejari segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal proyek pengadaan pompa air di PDAM Tirta Anoa Kendari.

Hal tersebut setelah Kejari Kendari menyita uang senilai Rp600 juta dan dokumen laporan keuangan di ruangan Direktur Utama PDAM Tirta Anoa, Damin.

Uang tersebut diduga dari dana proyek pengadaan pompa air Intake Pohara dan WTP Punggolaka senilai Rp10 miliar.

Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, penyitaan uang dan dokumen sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Anoa.

"Berdasarkan penyidikan ini, Kejari menemukan adanya tindak pidana korupsi dari optimalisasi Intake Pohara dan WTP Punggolaka yang melekat anggarannya di PDAM Tirta Anoa," ujarnya, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Kejari Kendari Sita Uang Rp600 Juta di Ruangan Direktur Utama PDAM Tirta Anoa, Diduga Hasil Korupsi

Bustanil Nadjamuddin Arifin mengungkapkan dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Kendari sudah memeriksa 16 saksi yang diduga mengetahui peruntukkan dana tersebut.

Di antaranya, saksi yang diperiksa yaitu Dirut PDAM Tirta Anoa, pihak BPKAD selaku pemberi kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), dan perusahaan pelaksana proyek tersebut.

"Dari bukti itu kemudian kita minta keterangan ahli untuk gelar perkara penetapan tersangka dari kasus dugaan korupsi," ujarnya.

Terkait penetapan tersangka kepada Dirut PDAM Tirta Anoa karena ditemukan uang Rp600 juta, Kejari belum bisa memutuskan sebelum adanya gelar perkara.

"Kalau itu saya belum bisa menyimpulkan, tapi dari bukti-bukti ini kami akan gelar perkara. Kemudian kami tetapkan siapa saja yang jadi tersangka," ungkap mantan Kejari Konawe ini.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Kendari Geledah Kantor PDAM Tirta Anoa, Sita Uang Rp600 Juta Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa, Jumat (26/5/2023) pagi.

Kegiatan penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pompa air Intake Pohara, Sampara, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, pengeledahan berdasarkan surat perintah penyitaan dari penyidikan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Anoa.

Kejari Kendari mengamanankan uang diduga hasil korupsi dan dokumen laporan keuangan optimalisasi penggunaan anggaran pompa air dalam penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved