Daftar Tenaga Honorer Diangkat Langsung Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Nama-namanya di Database BKN

Pemerintah telah menentukan daftar tenaga honorer prioritas yang akan diangkat langsung menjadi ASN berstatus PPPK tanpa tes pada 28 November 2023.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah telah menentukan daftar tenaga honorer prioritas yang akan diangkat langsung menjadi ASN berstatus PPPK tanpa tes pada 28 November 2023. 

Berikut tiga opsi tersebut, mengutip Kompas.com:

1. Opsi skema PNS part time

Meskipun Anas belum bisa menyebutkan secara rinci opsi jalan tengah yang dipilih, ada indikasi bahwa pemerintah akan menggunakan skema PNS part time (paruh waktu).

Opsi ini ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya, misalnya cleaning service.

"Cleaning service kan enggak harus cek lokasi pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," ujarnya, dilansir dari Kontan.

Menurut Anas, skema tersebut dapat menghindarkan dampak penghapusan status tenaga honorer agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Meski begitu, skem PNS part time ini belum mendapatkan kesepakatan final.

Baca juga: Perbandingan Hasil Survei Capres Terbaru Juli 2023: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan

2. Diangkat menjadi ASN

Opsi lain yang tengah digodog oleh pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Namun, pengangkatan ASN diberikan pada kategori prioritas, yakni pada honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.

Anas juga mengingatkan kemungkinan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan, dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.

Hal itu secara administrasi membuat yang bersangkutan tercatat telah bekerja selama 20 tahun sehingga masuk kategori prioritas.

3. Diangkat jadi PPPK

Opsi lainnya adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN atau pun APBD.

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebh 200 (ribu)."

"Sudah lama belum diberesin," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Tenaga Honorer yang Bakal Dihapus per November 2023..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved