Daftar Tenaga Honorer Diangkat Langsung Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Nama-namanya di Database BKN

Pemerintah telah menentukan daftar tenaga honorer prioritas yang akan diangkat langsung menjadi ASN berstatus PPPK tanpa tes pada 28 November 2023.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah telah menentukan daftar tenaga honorer prioritas yang akan diangkat langsung menjadi ASN berstatus PPPK tanpa tes pada 28 November 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah telah menentukan daftar tenaga honorer prioritas yang akan diangkat langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun nama-nama tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK tanpa tes telah tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam database BKN tersebut, tercatat sebanyak 2,3 juta honorer menunggu pengangkatan.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, total pegawai pemerintah non-ASN tersebut mengalami pembengkakan karena adanya "titipan".

Awalnya, pemerintah menaksir total tenaga honorer sebanyak 500 ribu. Tetapi melonjak berlipat ganda, setelah meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan pendataan.

Pendataan tenaga honorer sendiri dilakukan karena pemerintah akan mengambil kebijakan baru. Status pegawai pemerintah non-ASN akan dihapus pada 28 November 2023.

Penghapusan tersebut jelas sangat berisiko menciptakan pengangguran. Sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Azwar Anas mencari jalan tengah. Termasuk diangkat langsung tanpa tes.

Baca juga: Daftar Terbaru Gaji PNS Naik Tahun Ini, Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikannya 16 Agustus 2023

Baca juga: Video Viral Lolly Anak Nikita Mirzani Diduga Mabuk Berat, Sempoyongan hingga Nyaris Jatuh ke Lantai

Azwar Anas menjelaskan, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang saat ini sedang direvisi pemerintah bersama DPR-RI.

Undang-Undang ini akan menentukan nasib 2,3 juta tenaga honorer.

“Kita sedang memberesi Undang-Undang ASN," ujarnya, dikutip dari Kompas.com. 

"Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” sambungnya menjelaskan.

Pemerintah memang telah memastikan status tenaga honorer akan dihapus.

Namun, Azwar Anas menegaskan, pemerintah akan mencari solusi sesuai dua arahan Presiden Jokowi, yakni tak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menghindari pembengkakan anggaran.

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” tutur Azwar Anas.

Sesuai dengan uraiannya, Azwar Anas memaparkan tiga opsi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved