Daftar Tenaga Honorer Diangkat Langsung Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Nama-namanya di Database BKN
Pemerintah telah menentukan daftar tenaga honorer prioritas yang akan diangkat langsung menjadi ASN berstatus PPPK tanpa tes pada 28 November 2023.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah telah menentukan daftar tenaga honorer prioritas yang akan diangkat langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun nama-nama tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK tanpa tes telah tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam database BKN tersebut, tercatat sebanyak 2,3 juta honorer menunggu pengangkatan.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, total pegawai pemerintah non-ASN tersebut mengalami pembengkakan karena adanya "titipan".
Awalnya, pemerintah menaksir total tenaga honorer sebanyak 500 ribu. Tetapi melonjak berlipat ganda, setelah meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan pendataan.
Pendataan tenaga honorer sendiri dilakukan karena pemerintah akan mengambil kebijakan baru. Status pegawai pemerintah non-ASN akan dihapus pada 28 November 2023.
Penghapusan tersebut jelas sangat berisiko menciptakan pengangguran. Sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Azwar Anas mencari jalan tengah. Termasuk diangkat langsung tanpa tes.
Baca juga: Daftar Terbaru Gaji PNS Naik Tahun Ini, Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikannya 16 Agustus 2023
Baca juga: Video Viral Lolly Anak Nikita Mirzani Diduga Mabuk Berat, Sempoyongan hingga Nyaris Jatuh ke Lantai
Azwar Anas menjelaskan, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang saat ini sedang direvisi pemerintah bersama DPR-RI.
Undang-Undang ini akan menentukan nasib 2,3 juta tenaga honorer.
“Kita sedang memberesi Undang-Undang ASN," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
"Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” sambungnya menjelaskan.
Pemerintah memang telah memastikan status tenaga honorer akan dihapus.
Namun, Azwar Anas menegaskan, pemerintah akan mencari solusi sesuai dua arahan Presiden Jokowi, yakni tak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menghindari pembengkakan anggaran.
“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” tutur Azwar Anas.
Sesuai dengan uraiannya, Azwar Anas memaparkan tiga opsi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Berikut tiga opsi tersebut, mengutip Kompas.com:
1. Opsi skema PNS part time
Meskipun Anas belum bisa menyebutkan secara rinci opsi jalan tengah yang dipilih, ada indikasi bahwa pemerintah akan menggunakan skema PNS part time (paruh waktu).
Opsi ini ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya, misalnya cleaning service.
"Cleaning service kan enggak harus cek lokasi pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," ujarnya, dilansir dari Kontan.
Menurut Anas, skema tersebut dapat menghindarkan dampak penghapusan status tenaga honorer agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Meski begitu, skem PNS part time ini belum mendapatkan kesepakatan final.
Baca juga: Perbandingan Hasil Survei Capres Terbaru Juli 2023: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan
2. Diangkat menjadi ASN
Opsi lain yang tengah digodog oleh pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Namun, pengangkatan ASN diberikan pada kategori prioritas, yakni pada honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.
Anas juga mengingatkan kemungkinan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan, dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.
Hal itu secara administrasi membuat yang bersangkutan tercatat telah bekerja selama 20 tahun sehingga masuk kategori prioritas.
3. Diangkat jadi PPPK
Opsi lainnya adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN atau pun APBD.
“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebh 200 (ribu)."
"Sudah lama belum diberesin," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Tenaga Honorer yang Bakal Dihapus per November 2023..."
tenaga honorer
PPPK
ASN
Aparatur Sipil Negara
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
diangkat langsung
tanpa tes
Video Viral Lolly Anak Nikita Mirzani Diduga Mabuk Berat, Sempoyongan hingga Nyaris Jatuh ke Lantai |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Depan SPBU Martandu Kendari Akhirnya Diperbaiki, Lalu Lintas Kembali Normal |
![]() |
---|
Perbandingan Hasil Survei Capres Terbaru Juli 2023: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan |
![]() |
---|
Daftar Terbaru Gaji PNS Naik Tahun Ini, Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikannya 16 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.