KPK Periksa Bupati Muna

Kasus Korupsi Dana PEN, Bupati Muna Rusman Emba: Saya Yakin Tidak Terlibat Suap Menyuap Ini

Setelah diperiksa KPK, Bupati Muna Rusman Emba membantah terlibat suap menyuap dalam kasus korupsi dana pinjaman PEN 2021.

Editor: Risno Mawandili
Laode Ari/ TribunnewsSultra.com
Setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Muna Rusman Emba membantah terlibat suap menyuap dalam kasus korupsi dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. 

Namun, belum ditetapkan jadwalnya.

"Belum ada lagi jadwal pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.

Status Tersangka

Meskipun tidak ditahan, KPK sudah menetapkan Bupati Rusman Emba sebagai tersangka.

Ia ditetapkan tersangka kasus korupsi dugaan suap dana pinjaman PEN tahun 2021, senilai Rp210 miliar dari PT SMI.

"Jadi itu yang didalami penyidik KPK, adanya keterlibatan saya dalam kasus suap tersebut," tutur Rusman.

Bupati Muna Rusman Emba ketika menghadiri panggilan pemeriksaan KPK di markas Polda Sultra, Senin (17/7/2023).
Bupati Muna Rusman Emba ketika menghadiri panggilan pemeriksaan KPK di markas Polda Sultra, Senin (17/7/2023). (Dokumentasi TribunnewsSultra)

Ia mengaku tidak tahu-menahu adanya transaksi tersebut hinga terjadinya suap.

Juga tidak pernah bertemu pengusaha bernama La Ode Gomberto dan eks Dirjen Kemendagri Adrian Noervianto.

"Saya tidak tahu adanya dugaan transaksi itu apalagi bertemu Gomberto dan Adrian," kata Rusman Emba.

Penggunaan Dana PEN

Bupati Muna Rusman Emba mengatakan, dirinya telah membangun sejumlah infrastruktur dari dana PEN yang dipinjam melalui PT SMI.

Lebih tepanya, untuk perbaikan jalan rusak hingga pembangunan sarana air bersih.

"Kita diberikan oleh Kemenkeu sebesar Rp233 miliar, peruntukkannya untuk jalan-jalan di Kabupaten Muna sebesar Rp150 miliar. Alhamdulillah jalan di Muna sudah aspal," katanya.

Menurutnya, dengan dana tersebut, jalan di Kabupaten Muna masuk kriteria menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Madya sudah terpenuhi.

Lanjut Rusman, pemerintah daerah juga membangun sarana air bersih yang sudah lama belum direhabilitasi menggunakan dana pinjaman PEN.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved