Berita Kendari

Soal Kontroversi SP3, MPM UHO Kendari Sultra Minta BEM Universitas Halu Oleo Tidak Asal Tuding

Aldian menyoroti pernyataan BEM UHO Kendari yang mengatakan pihaknya mengeluarkan SP3 tanpa memperhatikan acuan pedoman kelembagaan.

|
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Majelis Permusyarawatan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo Kendari buka suara soal tudingan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UHO soal pemberian SP3 yang tak sesuai regulasi. Hal itu diungkapkan Ketua MPM UHO, Aldian kepada TribunnewsSultra.com, Senin (17/7/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis Permusyarawatan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo Kendari buka suara soal tudingan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UHO soal pemberian SP3 yang tak sesuai regulasi.

Hal itu diungkapkan Ketua MPM UHO, Aldian kepada TribunnewsSultra.com, Senin (17/7/2023).

Aldian menyoroti pernyataan BEM UHO Kendari yang mengatakan pihaknya mengeluarkan SP3 tanpa memperhatikan acuan pedoman kelembagaan.

"Dalam hal ini kami MPM UHO ingin menyampaikan bahwa BEM UHO perlu hati-hati," tegasnya.

Aldian menegaskan bahwa SP3 tersebut dilayangkan menyusul sikap arogansi yang ditunjukkan BEM UHO.

MPM UHO Kendari sebelumnya telah mengingatkan BEM UHO usai mereka melaksanakan rapat kerja tanpa menunggu GBHO dan GBPK di tataran MPM rampung.

Tetapi, kata Aldian, BEM UHO malah acuh atas hal itu.

Baca juga: BEM UHO Kendari Buka Suara Soal SP3 yang Dilayangkan MPM, Sebut Ada Indikasi Pemalsuan Administrasi

"Dari sini kami rasa harusnya BEM UHO menyadari dengan betul bahwa dalam menjalankan roda organisasinya juga telah menunjukkan arogansinya tanpa melakukan sebagaimana tahapan yang semestinya," terangnya.

Aturan tersebut disebutkan Aldian telah tertera pada Surat Keputusan atau SK Rektor Nomor 853 A pada Bab V tentang MPM bagian kedua tugas dan wewenang pasal 15 poin 1.

Pasal itu mengatur mengenai posisi MPM sebagai penyusun sekaligus menetapkan GBHK dan GBPK.

Selain itu, BEM juga berkewajiban saat membuat program kerja harus sesuai dengan GBHK dan GBPK.

Di poin dalam pasal itu lalu tertera bahwa BEM harus mempertanggungjawabkan program kerjanya itu kepada MPM.

Aldian sendiri mengaku telah memberi kebijaksanaan kepada BEM UHO Kendari dengan hanya melayangkan SP1 dengan catatan untuk segera merevisi draf program kerjanya.

Akan tetapi, BEM UHO Kendari malah menggugat MPM UHO dengan tuntutan menolak GBHK dan GBPK sebagai acuan dalam menjalankan roda kelembagaan.

Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Sulawesi Tenggara Teken MoU dengan UHO Kendari, Unsultra, Unusra

"Dengan catatan segera memperbaiki draf prokernya dan segera menyerahkannya kepada kami untuk menjadi dasar dalam menjalankan fungsi pengawasan kami sebagai lembaga aspirasi mahasiswa," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved