KPK Periksa Bupati Muna

Blak-blakan Bupati Muna LM Rusman Emba Tersangka KPK, Sebut Tak Pernah Bertemu Adrian dan Gomberto

Blak-blakan Bupati Muna LM Rusman Emba yang menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap pengurusan dana PEN 2021-2022.

Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
Laode Ari/ TribunnewsSultra.com
Blak-blakan Bupati Muna LM Rusman Emba yang menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap pengurusan dana PEN 2021-2022. Pengakuan Rusman tersebut disampaikannya di sela menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/07/2023). Bupati Muna LM Rusman Emba diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra, Jl Haluoleo, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra. 

Dalam kasus dana PEN Kolaka Timur (Koltim) yang sebelumnya ditangani KPK, M Ardian Noervianto, sudah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ditambah kewajiban membayar uang pengganti 131 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara.

“Jadi saya dituduhkan dalam persoalan bahwa menyuap saudara adrian bersma-sama Gomberto,” ujarnya.

“Memang dalam prosesnya nanti ada pembuktian-pembuktian,” kata Bupati Muna LM Rusman Emba menambahkan.

Meski demikian, Rusman memastikan dirinya tak pernah bertemua Ardian maupun Gomberto terkait pengurusan dana PEN 2021-2022 untuk Kabupaten Muna.

“Tapi yang pasti saya tidak pernah bertemu saudara Adrian dan tidak pernah bertemu yang namanya saudara Gomberto dalam proses ini,” jelasnya.

Baca juga: KPK Periksa Bupati Muna di Posko Satgas PEN, Polisi Bersenjata Jaga Ketat Mapolda Sulawsi Tenggara

Meski demikian, Bupati Muna LM Rusman Emba menyerahkan kasus yang kini menjeratnya ke proses hukum.

“Kalaupun ada pemikiran lain atau ada pertimbangan lain sehingga saya menjadi tersangka saya kira nanti dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved