KPK Periksa Bupati Muna
Blak-blakan Bupati Muna LM Rusman Emba Tersangka KPK, Sebut Tak Pernah Bertemu Adrian dan Gomberto
Blak-blakan Bupati Muna LM Rusman Emba yang menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap pengurusan dana PEN 2021-2022.
Dalam kasus dana PEN Kolaka Timur (Koltim) yang sebelumnya ditangani KPK, M Ardian Noervianto, sudah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ditambah kewajiban membayar uang pengganti 131 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara.
“Jadi saya dituduhkan dalam persoalan bahwa menyuap saudara adrian bersma-sama Gomberto,” ujarnya.
“Memang dalam prosesnya nanti ada pembuktian-pembuktian,” kata Bupati Muna LM Rusman Emba menambahkan.
Meski demikian, Rusman memastikan dirinya tak pernah bertemua Ardian maupun Gomberto terkait pengurusan dana PEN 2021-2022 untuk Kabupaten Muna.
“Tapi yang pasti saya tidak pernah bertemu saudara Adrian dan tidak pernah bertemu yang namanya saudara Gomberto dalam proses ini,” jelasnya.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Muna di Posko Satgas PEN, Polisi Bersenjata Jaga Ketat Mapolda Sulawsi Tenggara
Meski demikian, Bupati Muna LM Rusman Emba menyerahkan kasus yang kini menjeratnya ke proses hukum.
“Kalaupun ada pemikiran lain atau ada pertimbangan lain sehingga saya menjadi tersangka saya kira nanti dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.