KPK Periksa Bupati Muna
Blak-blakan Bupati Muna LM Rusman Emba Tersangka KPK, Sebut Tak Pernah Bertemu Adrian dan Gomberto
Blak-blakan Bupati Muna LM Rusman Emba yang menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap pengurusan dana PEN 2021-2022.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Blak-blakan Bupati Muna LM Rusman Emba yang menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap pengurusan dana PEN 2021-2022.
Pengakuan Rusman tersebut disampaikannya di sela menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/07/2023).
Bupati Muna LM Rusman Emba diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra, Jl Haluoleo, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Rusman membantah pernah bertemu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri), M Ardian Noervianto.
Bupati Muna ini mengaku tak pernah bertemu Ardian dalam pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
LM Rusman Emba juga menepis pernah bertemu dengan pengusaha La Ode Gomberto dalam pengurusan dana PEN 2021-2022 untuk daerah yang dipimpinnya.
Dalam kasus ini, baik Ardian maupun Gomberto dikabarkan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama Bupati Muna.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Periksa Bupati Muna LM Rusman Emba di Markas Polda Sulawesi Tenggara
Di sela pemeriksaan tersebut, Bupati Muna dua periode ini sempat keluar ruangan dan memberikan keterangan kepada wartawan.
LM Rusman Emba diperiksa mulai pukul 10.00 wita hingga saat ini.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Posko Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN) di Markas Polda Sultra.
“Jadi yang pertama saya menghargai proses penyidikan hari ini bahwa saya meyakini KPK akan mengambil keputusan yang sejujur-jujurnya,” katanya.
“Kemudian seprofesionalnya dalam persoalan suap ini,” jelas Bupati Muna LM Rusman Emba.
Menurutnya, dia ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus suap pengurusan dana PEN terhadap M Ardian Noervianto.
Adrian adalah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri).
Ardian dikabarkan kembali ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus suap dana PEN 2021-2022 untuk Kabupaten Muna.
Dalam kasus dana PEN Kolaka Timur (Koltim) yang sebelumnya ditangani KPK, M Ardian Noervianto, sudah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ditambah kewajiban membayar uang pengganti 131 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara.
“Jadi saya dituduhkan dalam persoalan bahwa menyuap saudara adrian bersma-sama Gomberto,” ujarnya.
“Memang dalam prosesnya nanti ada pembuktian-pembuktian,” kata Bupati Muna LM Rusman Emba menambahkan.
Meski demikian, Rusman memastikan dirinya tak pernah bertemua Ardian maupun Gomberto terkait pengurusan dana PEN 2021-2022 untuk Kabupaten Muna.
“Tapi yang pasti saya tidak pernah bertemu saudara Adrian dan tidak pernah bertemu yang namanya saudara Gomberto dalam proses ini,” jelasnya.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Muna di Posko Satgas PEN, Polisi Bersenjata Jaga Ketat Mapolda Sulawsi Tenggara
Meski demikian, Bupati Muna LM Rusman Emba menyerahkan kasus yang kini menjeratnya ke proses hukum.
“Kalaupun ada pemikiran lain atau ada pertimbangan lain sehingga saya menjadi tersangka saya kira nanti dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.