Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen? Bagini Paparan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.
|
Editor:
Risno Mawandili
Istimewa
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas memaparkan kenaikan gaji PNS tahun 2024. Akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS saat ini
Bukan gaji pokok saja, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Berikut tunjangan PNS saat ini:
- Tunjangan Keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.