Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen? Bagini Paparan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas memaparkan kenaikan gaji PNS tahun 2024. Akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023. 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS saat ini

Bukan gaji pokok saja, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Berikut tunjangan PNS saat ini:

- Tunjangan Keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok

- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved