Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen? Bagini Paparan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas memaparkan kenaikan gaji PNS tahun 2024. Akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023. 

"Maka di daerah ada camat atau sekda maupun kepala dinas yang tukinya tinggi. Tetapi ada pula daerah sebaliknya," sambungnya.

"Ini tergantung juga PAD. Tetapi kami akan masukan variabel baru, yaitu variabel berdasarkan nilai reformasi birokrasi daerah," imbuhnya.

Baca juga: Gaji Tertinggi PNS Part Time Rp5 Juta per Bulan dengan Kerja Singkat 4 Jam, Gaji Terendah Berapa?

Gaji PNS Saat Ini

Berikut gaji PNS saat ini, sebelum diumumkan kenaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved