ASN PPPK Akan Terima Uang Pensiun Sama dengan PNS, Begini Penjelasan Memenpan-RB Adullah Azwar Anas
Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terima uang pensiun, sama dengan Pegawai Negeri Sipil.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terima uang pensiun.
Besarannya memang belum ditentukan, tetapi Memenpan-RB Adullah Azwar Anas menegaskan bahwa ASN PPPK akan terima dana pensiun.
Dengan demikian, menurut Azwar Anas, ASN PPPK akan mendapatkan hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tetapi salah satu yang penting juga terkait dengan pensiun. Selama inikah hanya ASN yang dapat uang pensiun," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube CNBC Indonesia, pada Kamis (13/7/2023).
"Kami perjuangkan juga di Undang-Undang ini agar taman-teman PPPK bisa mendapatkan uang pensiun," sambungnya.
Baca juga: Memenpan-RB Adullah Azwar Anas Paparkan Skema Kenaikan Gaji PNS, Lengkap Dana Pensiun ASN PPPK
Selain itu, Azwar Anas juga secara khusus memaparkan rencana kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Presiden Jokowi.
Ia mengakui bahwa Kemenpan-RB dan Kemenkeu sedang berupaya agar kenaikan gaji tak membebani keuangan negara.
"Terkait dengan gaji, kami terus melakukan exercise dengan Kementerian Keuangan. Kami lapor kepada Bapak Presiden," katanya.
"Bapak Presiden meminta kami untuk menghitung bersama Menteri Keuangan, dan Ibu Menteri Keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran untuk merumuskan kenaikan gaji," tambahnya.
Baca juga: Gaji Tertinggi PNS Part Time Rp5 Juta per Bulan dengan Kerja Singkat 4 Jam, Gaji Terendah Berapa?
Azwar Anas lantas menguraikan skema kenaikan gaji PNS tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.
Presiden Jokowi juga dijadwalkan mengesahkan peraturan tentang dana pensiun untuk ASN PPPK.
Menurut Azwar Anas, pemerintah memang sedang menyusun skema untuk kenaikan gaji PNS.
Skema tersebut disusun oleh Kemenpan-RB bersama Kemenkeu.
"Ini memang menjadi salah satu proposal yang kami perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN, bagaimana terkait gaji," tuturnya.
Selain kenaikan gaji PNS dan dana pensiun ASN PPPK, Menpan-RB Adullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa pemerintah tengah mengatur ulang sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin).
Ia menguraikan, sistem menghitung pembayaran tukin PNS akan dirombak.
Akan ada penambahan satu variabel dari yang sebelumnya.
Dengan demikian, akan terwujud keadilan bagi seluruh ASN.
"Tapi ini akan kami masukan di dalam total reward di dalam RBP yang sedang kami siapkan. Begitu juga terkait dengan tukin. Ini akan tergantung variabelnya di daerah yang sebelumnya ada variabel PAD," jelas Azwar Anas.
"Maka di daerah ada camat atau sekda maupun kepala dinas yang tukinya tinggi. Tetapi ada pula daerah sebaliknya," sambungnya.
"Ini tergantung juga PAD. Tetapi kami akan masukan variabel baru, yaitu variabel berdasarkan nilai reformasi birokrasi daerah," imbuhnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.