Bupati Muna Tersangka KPK

KPK Sita 2 Koper Dokumen dan Alat Elektronik Saat Geledah Kantor Bupati Muna Sulawesi Tenggara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/7/2023).

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/7/2023). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kabupaten Muna. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/7/2023).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kabupaten Muna.

Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik KPK menyita dua koper dokumen serta beberapa alat elektronik.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti dugaan pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bupati Muna Rusman Emba Tersangka KPK, Ternyata Segini Harta Kekayaannya Menurut LHKPN 2022

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan," ujarnya melalui rilis yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (12/7/2023).

Kata Ali Fikri, dalam penggeledahan itu pihaknya menyita beberapa dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud," jelasnya.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali Fikri menambahkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved