Bupati Muna Tersangka KPK
Bupati Muna Rusman Emba Tersangka KPK, Ternyata Segini Harta Kekayaannya Menurut LHKPN 2022
Ternyata segini harta kekayaan Bupati Muna LM Rusman Emba yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Ternyata segini harta kekayaan Bupati Muna LM Rusman Emba yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rusman ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/7/2023), sebagaimana keterangan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Bupati Muna dua periode tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut Ali Fikri, penetapan Rusman Emba sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara suap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan adik Rusman, yakni La Ode Muhammad Rusdianto Emba sebagai tersangka.
Ali menjelaskan, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus rasuah ini.
Meskipun demikian, ia enggan menyebutkan nama-namanya.
Ali hanya menegaskan, bahwa tersangka terdiri dari pihak swasta dan pemerintah daerah setempat.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena ini sudah pada proses penyidikan, diantaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan pihak swasta,” kata Ali, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Selain Rusman Emba KPK Sebut ada 4 Tersangka Salah Satunya Bakal Calon Bupati Muna Sulawesi Tenggara
Sosok Rusman Emba
LM Rusman Emba merupakan Bupati Muna dua periode.
Pria kelahiran 15 April 1973 itu, telah memimpin sejak 2016 hingga saat ini.
Sebelum menjabat Bupati Muna, Rusman merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), wakil Provinsi Sulawesi Tenggara.
Politisi lulusan S1 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar tersebut malang melintang di organisasi.
Saat mahasiswa, Rusman menjadi Ketua Kesatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPPMI) Muna di Makassar tahun 1996-1998.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.