Prostitusi Online Terungkap di Kendari
BREAKING NEWS Prostitusi Online di Kendari, 2 Mucikari dan PSK Ditetapkan Tersangka
AMD Sendiri diamankan bersama 9 orang lainnya yakni diantaranya mereka bekerja menjadi muncikari dan penjaja seks di Kota Kendari, Sultra.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria asal Konawe Utara berinisial AMD (46) diamankan polisi usai kedapatan menggunakan jasa prostitusi lewat aplikasi michat.
Ia diamankan saat berada di salah satu hotel, yang berlokasi di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
AMD Sendiri diamankan bersama 9 orang lainnya yakni diantaranya mereka bekerja menjadi muncikari dan penjaja seks.
Baca juga: Rumah Warga di Ladongi Kolaka Timur Dilempar Batu Orang Tak Dikenal, Kaca Mobil dan Rumah Rusak
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan dari sepuluh orang yang diamankan lima orang sudah dijadikan tersangka.
"Yakni AMD (pengguna jasa prostitusi), kemudian ADT (mucikari), MF (Mucikari), AS (pekerja prostitusi), IPP (Pekerja Prostitusi)," ujarnya
Baca juga: Polda Sultra Tangkap Lima Mucikari Selama Operasi Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sementara lima orang yang ikut diamankan dilokasi kejadian saat ini masih sebagai saksi, " para saksi bila terbukti juga sebagai Pelaku, akan ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka," ujarnya
Adapun ancaman hukuman kepada para tersangka ini kata AKP Fitrayadi yakni paling lama lima belas tahun dan paling rendah tiga tahun
"Serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)," tutupnya (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/prostitusi-online-kendari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.