Prostitusi Online Terungkap di Kendari

BREAKING NEWS Prostitusi Online di Kendari, 2 Mucikari dan PSK Ditetapkan Tersangka

AMD Sendiri diamankan bersama 9 orang lainnya yakni diantaranya mereka bekerja menjadi muncikari dan penjaja seks di Kota Kendari, Sultra.

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
hanover
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Sultra, AKP Fitrayadi mengatakan dari sepuluh orang yang diamankan lima orang sudah dijadikan tersangka.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria asal Konawe Utara berinisial AMD (46) diamankan polisi usai kedapatan menggunakan jasa prostitusi lewat aplikasi michat

Ia diamankan saat berada di salah satu hotel, yang berlokasi di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

AMD Sendiri diamankan bersama 9 orang lainnya yakni diantaranya mereka bekerja menjadi muncikari dan penjaja seks. 

Baca juga: Rumah Warga di Ladongi Kolaka Timur Dilempar Batu Orang Tak Dikenal, Kaca Mobil dan Rumah Rusak

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan dari sepuluh orang yang diamankan lima orang sudah dijadikan tersangka. 

"Yakni AMD (pengguna jasa prostitusi), kemudian ADT (mucikari), MF (Mucikari), AS (pekerja prostitusi), IPP (Pekerja Prostitusi)," ujarnya

Baca juga: Polda Sultra Tangkap Lima Mucikari Selama Operasi Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sementara lima orang yang ikut diamankan dilokasi kejadian saat ini masih sebagai saksi, " para saksi bila terbukti juga sebagai Pelaku, akan ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka," ujarnya

Adapun ancaman hukuman kepada para tersangka ini kata AKP Fitrayadi yakni paling lama lima belas tahun dan paling rendah tiga tahun

"Serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)," tutupnya (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved