Mucikari Ditangkap di Kendari

Kronologi 2 Muncikari di Kendari Sultra Ditangkap Polisi Saat Jajakan Wanita ke Pria Hidung Belang

Sebanyak dua muncikari ditangkap Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sebanyak dua muncikari ditangkap Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua pelaku yakni seorang wanita berinisial MS (21) dan pria inisial, IM (21). MS dan IM ditangkap polisi pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 23.45 Wita bertempat disalah satu penginapan di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua muncikari ditangkap Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua pelaku yakni seorang wanita berinisial MS (21) dan pria inisial, IM (21).

MS dan IM ditangkap polisi pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 23.45 Wita bertempat disalah satu penginapan di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga mengamankan dua wanita korban eksploitasi seksual.

Keduanya yakni K (19) dan AS yang masih di bawah umur.

Baca juga: Oknum TNI Dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari Sulawesi Tenggara Soal Kasus Dugaan Rudapaksa

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

Kemudian dari informasi tersebut, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra menuju ke penginapan lokasi kejadian perkara.

Kemudian mengamakan dua terduga pelaku.

"Namun pada saat kejadian yang dijual adalah K (19), sehingga atas kejadian tersebut dua tersangka lalu diamankan di Kantor Dit Reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lanjut," ujarnya.

Syahrir menuturkan, para pelaku sudah berkali-kali menjual wanita ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap 2 Mucikari di Penginapan Kendari Sultra, Satu Korban di Bawah Umur

"Untuk tindakan tersebut sudah lebih sekali, di hotel atau penginapan berbeda," ujarnya, Kamis (6/7/2023).

Kompol Syahrir Hanafi menambahkan para pelaku menawarkan korban ke setiap pelanggan senilai Rp500 ribu per orang.

"Hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 dari para korban," jelasnya.

Kata dia, dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah uang senilai Rp500 ribu, kondom bekas, empat unit handphone, alat pengisap sabu, satu unit mobil. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved