Prostitusi Online di Kendari

BREAKING NEWS Ketahuan Jual 2 Wanita Via Aplikasi MiChat, Mucikari di Kendari Ditangkap Polda Sultra

Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda Sulawesi Tenggara mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka seorang pria berinisial MAR (22) yang menjajakan dua wanita ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka seorang pria berinisial MAR (22) yang menjajakan dua wanita ke pria hidung belang melalui aplikasi michat.

MAR ditangkap pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 23.30 wita bertempat di Hotel Mulya Inn Jl Made Sabara Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, pelaku diamankankan dari informasi masyarakat adanya dugaan eksploitasi di hotel tersebut.

Polda juga mengamankan dua wanita berinisial TA (19) dan I (20) yang ditawarkan pelaku ke pria hidung belang di aplikasi MiChat.

"Pelaku menjual dua wanita itu  ke pria melalui aplikasi Michat dengan tarif sebesar Rp 500.000, per orang," ujar Kompol Hanafi, Kamis (22/6/2023).

Tersangka mendapat untung sebesar Rp100 ribu dari hasil penjualan ke setiap pemesan.

Baca juga: Mengenal Sosok Linda Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dipanggil Mami, Sempat Dituduh Mucikari

Karenanya tindakan itu, MAR disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun  2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved