Berita Kendari

Kata Pengacara Terdakwa Soal Dugaan Penggelapan Dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri di Kendari

Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Tunas Bangsa Mandiri, Rabu (5/8/2023).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri, Rabu (5/8/2023). Kasus dugaan penggelapan tersebut diketahui tiga orang didudukkan sebagai terdakwa yakni SY, IR, dan JU. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri, Rabu (5/8/2023).

Kasus dugaan penggelapan tersebut diketahui tiga orang didudukkan sebagai terdakwa yakni SY, IR, dan JU.

Agenda sidang pemeriksaan saksi tersebut berjalan cukup alot, karena dihadiri beberapa buruh TKBM Pelabuhan Bungkutoko, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril kepada tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Kendari.

Seorang pengacara terdakwa yang diwakili Rahman Puulani mengatakan unsur penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya selama berada di Koperasi Tunas Bangsa Mandiri tidaklah benar.

Baca juga: Dihadiri Buruh, Polisi Jaga Ketat Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi TKBM di Kendari

"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tadi kalau uang tersebut dibagi kepada buruh, jadi pertanyaannya di mana unsur penggelapannya," ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Soal masalah legal standing pengurus yang menjadi perdebatan, kata dia, pengurus yang rapat luar biasa adalah yang tidak mempunyai legal standing karena sudah dikeluarkan dari kepengurusan.

"Sehingga keputusan yang dihasilkan tersebut menurut kami, tidak punya landasan karena yang melakukan rapat luar biasa orang yang sudah dipecat," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengatakan akan tetap mengikuti proses hukum selanjutnya termasuk soal perkara kepengurusan koperasi tersebut.

"Karena pihak sebelah juga merasa benar, dan klien kami juga merasa benar, jadi yang bisa memutuskan yang berwenang adalah pengadilan," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved