Berita Kendari
Kata Pengacara Terdakwa Soal Dugaan Penggelapan Dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri di Kendari
Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Tunas Bangsa Mandiri, Rabu (5/8/2023).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri, Rabu (5/8/2023).
Kasus dugaan penggelapan tersebut diketahui tiga orang didudukkan sebagai terdakwa yakni SY, IR, dan JU.
Agenda sidang pemeriksaan saksi tersebut berjalan cukup alot, karena dihadiri beberapa buruh TKBM Pelabuhan Bungkutoko, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril kepada tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Kendari.
Seorang pengacara terdakwa yang diwakili Rahman Puulani mengatakan unsur penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya selama berada di Koperasi Tunas Bangsa Mandiri tidaklah benar.
Baca juga: Dihadiri Buruh, Polisi Jaga Ketat Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi TKBM di Kendari
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tadi kalau uang tersebut dibagi kepada buruh, jadi pertanyaannya di mana unsur penggelapannya," ujarnya, Rabu (5/7/2023).
Soal masalah legal standing pengurus yang menjadi perdebatan, kata dia, pengurus yang rapat luar biasa adalah yang tidak mempunyai legal standing karena sudah dikeluarkan dari kepengurusan.
"Sehingga keputusan yang dihasilkan tersebut menurut kami, tidak punya landasan karena yang melakukan rapat luar biasa orang yang sudah dipecat," jelasnya.
Kendati demikian, ia mengatakan akan tetap mengikuti proses hukum selanjutnya termasuk soal perkara kepengurusan koperasi tersebut.
"Karena pihak sebelah juga merasa benar, dan klien kami juga merasa benar, jadi yang bisa memutuskan yang berwenang adalah pengadilan," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Polda Sulawesi Tenggara Tahan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Jasa Kepelabuhanan |
![]() |
---|
Eks Dirut Perusahaan Tambang di Sultra Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara Soal Dugaan Penggelapan |
![]() |
---|
Ahli Waris Bantah Rusak Kantor Pengacara di Kendari, Klaim Pemilik Gedung Serobot Lahan Sejak 2006 |
![]() |
---|
6 Wanita Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polisi di Kolaka Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.