Berita Kendari

Ahli Waris Bantah Rusak Kantor Pengacara di Kendari, Klaim Pemilik Gedung Serobot Lahan Sejak 2006

Kerabat ahli waris pemilik lahan angkat bicara terkait dugaan perusakan kantor pengacara di Gedung Salsa Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Ahli waris Paturusi, yakni Sitti Nurmah Paturusi (kanan) saat menunjukkan putusan kasasi berisi draf pertimbangan hakim Mahkamah Agung, Jumat (25/11/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kerabat ahli waris pemilik lahan angkat bicara terkait dugaan perusakan kantor pengacara di Gedung Salsa Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pihaknya membantah melakukan perusakan, melainkan hanya menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Putusan kasasi Mahkamah Agung yaitu salah satunya untuk mengosongkan lahan yang dimenangkan ahli waris Paturusi, yakni Sitti Nurmah Paturusi dan Burhanuddin Paturusi.

"Jadi itu aksi spontan kami bersama ahli waris tanah untuk mengosongkan lahan tersebut," ujar kerabat ahli waris tersebut bernama Novan Saiman via telepon, pada Jumat (25/11/2022).

Novan Saiman menjelaskan pihaknya adalah pemilik sah lahan Gedung Salsa termasuk kantor pengacara Herianto Halim.

Baca juga: Pemerintah Kota Kendari Bakal Sediakan Lahan Khusus Tempat Parkir di Pasar Nambo

Hal itu berdasarkan draf pertimbangan Mahkamah Agung Nomor: 4318/318K/PDT/2007 tertanggal 23 Agustus.

Dalam draf pertimbangan itu, Mahkamah Agung menyatakan lahan yang telah berdiri Gedung Salsa adalah milik ahli waris Paturusi.

Selanjutnya, Mahkamah Agung memerintahkan bagi yang menduduki lahan tersebut agar mengembalikan kepada ahli waris dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun.

"Jadi itu draft kasasi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari dan Pengadilan Tinggi sengketa antara Nursiah dan ahli waris Paturusi," ungkapnya.

Novan Saiman membeberkan lahan itu dibeli Paturusi dari warga setempat bernama Sapinah seharga Rp500 ribu seluas 110 x 200 atau sekitar 3,8 hektare pada tahun 1967.

Baca juga: Video Viral Instagram Lahan Amblas Bentuk Lubang Besar di Pasarwajo Sultra, Rumah Warga Nyaris Roboh

Namun, warga bernama Nursiah lahan yang berbatasan dengan Paturusi tiba-tiba membuat sertifikat dan memasukkan tanah itu pada sekira tahun 1996.

Lahan itu dibuat dalam sertifikat hak milik bernomor 2915/G.S nomor 2553/1996 tertanggal 3 Desember 1996.

Sengketa lahan pun dimulai pada tahun 1997, ahli waris Paturusi, Burhanuddin Paturusi dan istrinya Aminah Daud menggugat Nursiah di Pengadilan Negeri Kendari.

Namun, di Pengadilan Negeri Kendari gugatan memenangkan Nursiah, hingga diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Kendari.

Proses sengketa lahan kemudian berlanjut sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung hingga keluar putusan pada tahun 2007.

Baca juga: Brimob Polda Sulawesi Tenggara Klarifikasi Soal Dugaan Sengketa Lahan di Puosu Jaya Konawe Selatan

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved