Sekda Baubau Dilarang Berkantor

BREAKING NEWS Sekda Baubau Roni Muhtar Dicegat Satpol PP Saat Hendak Masuk ke Kantor Wali Kota

Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Baubau, Roni Muhtar tak diberikan izin untuk masuk ke Kantor Wali Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Baubau, Roni Muhtar tak diberikan izin untuk masuk ke Kantor Wali Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiaga di pintu gerbang masuk Kantor Wali Kota Baubau, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Baubau, Roni Muhtar tak diberikan izin untuk masuk ke Kantor Wali Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiaga di pintu gerbang masuk Kantor Wali Kota Baubau, Kamis (6/7/2023).

Mereka dipimpin oleh Kasatpol PP disiagakan di pintu gerbang masuk Kantor Wali Kota Baubau, untuk mencegat Roni Muhtar masuk.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Roni Muhtar datang bersama tim kuasa hukum untuk berkantor tetapi tidak mendapatkan izin masuk.

Terjadi pula perdebatan antara tim kuasa hukum Roni Muhtar dengan Kasatpol PP yang mencoba menghalau kedatangan mereka.

Baca juga: Jaga Kebersihan Situs Budaya, Polres Baubau Sultra Gelar Bersih-bersih di Benteng Keraton Buton

Roni Muhtar mengungkapkan, merasa kesal ketika dirinya dihalangi untuk datang bertugas di Kantor Wali Kota Baubau.

Ia menilai, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Kendari bahwa telah kembali mejabat sebagai Sekda Baubau.

"Saya sangat sesalkan, kok saya datang untuk bertugas seperti keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN, ternyata ada upaya untuk menghalangi saya," ujar Roni Muhtar, Kamis (6/7/2023).

Ia mengaku, kedatangannya ke Kantor Wali Kota Baubau untuk melaksanakan tugas dan tidak akan melakukan tindakan yang di luar tugasnya.

PTUN Kendari memutuskan, kata dia, dalam SK pemberhentiannya sebagai Sekda Baubau belum bisa diberlakukan atau ditunda hingga ada putusan akhir.

Baca juga: Emak-emak di Baubau Sultra Serbu Gerakan Pangan Murah Pasar Wameo, 1 Ton Beras Ludes Dalam 15 Menit

"Sebenarnya ini kuat, jadi kalau ada yang bilang diinterpretasikan macam-macam, siapapun akan tahu itu makna penundaan SK Nonjob saya itu," terangnya.

"Hanya karena tidak ada kelegowoan, tidak mau berkompromi dengan atas penetapan dari PTUN, akhirnya seperti ini jadinya," tambahnya lagi.

Roni Muhtar menambahkan, selama putusan dari PTUN belum berubah, maka akan terus datang ke Kantor Wali Kota Baubau untuk bertugas.

"Sepanjang penetapan itu tidak berubah, maka saya akan terus datang," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved