Nama-nama Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK Sebelum Dihapus, Login di pendataan-nonasn.bkn.go.id

Pemerintah telah memastikan nama-nama tenaga honorer yang akan diangkat menadi ASN berstatus PPPK statusnya dihapus pada sebelum 28 November 2023.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah telah memastikan nama-nama tenaga honorer yang akan diangkat menadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah telah memastikan nama-nama tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pegawai pemerintah non-ASN yang diangkat menjadi PPPK tersebut telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk mengecek daftarnya, silahkan login doi pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer, paling lambat pada 28 November 2023.

Penghapusan pegawai non-ASN tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam PP tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis saja, yaitu PNS dan PPPK.

Meskipun demikian, pemerintah tak serta-merta menghapus status tenaga honorer yang sudah mengabdikan diri.

Baca juga: Apa Itu PNS Part Time? Solusi Untuk 2,3 Juta Honorer, Simak Penjelasan hingga Besaran Gajinya

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas membeberkan, pemerintah mencatat sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang telah mengabdikan diri.

Jumlah itu sesuai dengan catatan dalam database BKN.

Menurutnya, tenaga pegawai pemerintah non-ASN tersebut akan diangkat menjadi PPPK.

Namun, untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk maksismal usia, paling 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Bagi pegawai honorer yang sudah melewati batas usia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakayat (DPR) sedang mencarikan solusi.

Lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah dan DPR memasukan poin ASN paruh waktu di dalamnya.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy mengatkan akhir Juni lalu, bahwa ASN paruh waktu artinya mereka yang statusnya kendati PPPK karena usianya tidak memungkinkan lagi menjadi PNS, tapi seluruh haknya disamakan dengan PNS.

Dengan kata lain, ASN paruh waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang usianya sudah tak memungkinkan lagi diangkat menjadi PPPK.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved