Sudah Cair, Cek Tunjangan PNS Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Begini Besarannya

Pemerintah telah mencairkan sejumlah tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi.

Editor: Risno Mawandili
Tribun Pontianak
Pemerintah telah mencairkan sejumlah tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi. 

Bagi daerah yang belum mendapatkan pencairan, tak perlu khawatir karena dipastikan tunjangan meluncur ke rekening guru sertifikasi dan non sertifikasi sesuai ketentuan.

Berikut jadwal pencairan tunjangan guru, sesuai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023:

– Untuk bulan Januari, Februari, Maret dibayarkan bulan Maret.

– Untuk bulan April, Mei, Juni dibayarkan bulan Juni.

– Untuk bulan Juli, Agustus, September dibayarkan bulan September.

– Untuk bulan Oktober, November, Desember dibayarkan bulan November.

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved