Sudah Cair, Cek Tunjangan PNS Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Begini Besarannya

Pemerintah telah mencairkan sejumlah tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi.

Editor: Risno Mawandili
Tribun Pontianak
Pemerintah telah mencairkan sejumlah tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi. 

Ada tiga jenis tunjangan yang bisa didapatkan oleh guru.

Untuk lebih lengkapnya, berikut jenis-jenisnya:

1. Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan bagi guru ASN atau PNS yang sudah mendapatkan sertifikasi sebagai seorang pendidik.

Besaran TPG ini adalah satu kali gaji pokok yang diberikan setiap bulan dengan pencairan setiap 3 bulan sekali.

Baca juga: Jadwal Baru Pencairan PIP Kemdikbud 2023, Ternyata Cair Agustus, Bukan Juli, Cek pip.kemdikbud.go.id

2. Tunjangan Tambahan Penghasilan

Tambahan penghasilan (tamsil) merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru non sertifikasi.

Pemerintah telah menentukan besaran Tamsil untuk guru non sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 per bulan.

Harapannya dengan diberikan tunjangan Tamsil, guru non sertifikasi semakin semangat dalam meningkatkan kompetensinya.

3. Tunjangan Khusus Guru

Tunjangan Khusus Guru (TKG) merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang berada di daerah khusus.

Pemberian tunjangan sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami guru selama berada di daerah khusus.

Guru sertifikasi maupun non-sertifikasi yang berada di daerah khusus berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah, dengan besaran satu kali gaji pokok yang diberikan setiap bulan.

Jadwal Pencairan Tunjangan Guru

Jika mengacu pada jadwal, maka pemerintah sudah mencairkan tunjangan tersebut ke rekening guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved