Napi Rutan Kendari Kabur
Sipir Rutan Kendari yang Beri Izin Keluar Napi Narkoba hingga Sempat Melarikan Diri Bakal Disanksi
Seorang oknum Sipir Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari akan menjalani pemeriksaan usai memberi izin keluar kepada narapidana narkoba.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang oknum Sipir Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari akan menjalani pemeriksaan usai memberi izin keluar kepada narapidana narkoba.
Agenda pemeriksaan tersebut imbas dari kaburnya salah satu napi narkoba di Rutan Kendari pada Minggu (2/7/2023).
Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Iwan Mutmain mengatakan pihaknya bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah membentuk tim.
Tim ini dibentuk untuk memeriksa oknum Sipir Rutan Kendari yang memberikan izin kepada napi keluar ruang tahanan.
Ia menjelaskan pemeriksaan ini untuk mencari tahu keterlibatannya hingga mengizinkan napi keluar Rutan Kendari tanpa sepengetahuan Kepala Rutan Kendari.
Baca juga: Ngaku Disuruh Teman Kabur, Napi Narkoba di Kendari Bakal ke NTT, 3 Kali Ganti Baju Kelabui Petugas
"Kita sudah membentuk tim untuk memeriksa petugas pengamanan yang mengeluarkan izin kepada napi narkoba tersebut," ujarnya, Senin (3/7/2023).
Iwan mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada Sipir Rutan Kendari tersebut jika nantinya terbukti melanggar.
"Jelas ada sanksinya, tapi saya tidak bisa memberikan sanksi karena keputusan itu ada di Kakanwil Kemenkumham Sultra," ucapnya.
Sebelumnya, seorang napi narkoba di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari berinisial LB alias MR melarikan diri, pada Minggu (2/7/2023).
MR ditangkap saat hendak menyeberang naik kapal long boat atau kapal body dari Desa Wawatu menuju Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Baca juga: Napi Narkoba Akui Palsukan Tanda Tangan Kepala Rutan Kendari Agar Dapat Izin Keluar Rumah Tahanan
"Kami tangkap napi narkoba tersebut saat berada di Perairan Pulau Cempedak," ucap Kepala Rutan Kendari, Iwan Mutmain.
Ia mengatakan, saat ini napi narkoba tersebut sudah dibawa kembali ke Rutan Kelas II A Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
Iwan Mutmain mengatakan, LB alias MR melarikan diri setelah sebelumnya diizinkan keluar oleh Sipir Rutan Kendari.
"Jadi dia keluar tanpa sepengetahuan saya. Karena petugas yang izinkan keluar baru beritahu ke saya nanti malamnya," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Sipir Rutan
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
napi narkoba
narapidana narkoba
melarikan diri
sanksi
Iwan Mutmain
Kata Kepala Rutan Kendari Soal Napi Narkoba Kabur, Izin Keluar Rumah Tahanan Tanpa Sepengetahuannya |
![]() |
---|
Selain Kepala Rutan Kendari, 2 Sipir Rumah Tahanan Diperiksa Kemenkumham Sultra Imbas Napi Kabur |
![]() |
---|
Usai Napi Narkoba Kabur, Kepala Rutan Kendari Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Napi Narkoba yang Melarikan Diri Ternyata Pernah Dapat Remisi, Rutan Kendari Bakal Tinjau Kembali |
![]() |
---|
Narapidana Narkoba Rutan Kendari yang Kabur Ditangkap di Kapal Menuju Laonti Konawe Selatan Sultra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.