Jadwal Pencairan 4 Bansos dan BLT Juli 2023: KIP PIP Kemdikbud, BPNT, PKH, dan BLT Dana Desa

Simak jadwal pencairan empat Bansos dan BLT pada Juli 2023, mulai dari KIP PIP Kemdikbud, BPNT dan PKH, hingga BLT Dana Desa.

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Simak jadwal pencairan empat Bansos dan BLT pada Juli 2023, mulai dari KIP PIP Kemdikbud, BPNT dan PKH, hingga BLT Dana Desa. 

Masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Dengan kata lain, KPM akan menerima Rp900 ribu untuk tiga bulan.

Untuk tahap 2, BLT Dana Desa akan cair untuk periode April, Mei, dan Juni yang dirapel semala tiga bulan.

BLT Dana desa tahap 2 tahun 2023 akan dicairkan paling lambat awal bulan Juli 2023.

Untuk proses pencairan, warga yang sudah menerima surat panggilan bisa langsung datang ke kantor kelurahan atau balai desa setempat.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS 1 Juli 2023, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Bulan Ini

Anda hanya perlu menunjukan surat panggilan sebagai bukti penerima BLT Dana Desa.

Surat panggilan tersebut juga harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BLT Dana Desa disarankan diterima sendiri oleh penerima.

Akan tetapi, penerima bisa diwakilkan apabila berhalangan melakukannya sendiri.

Orang yang bisa mewakili penerima adalah pihak keluarga yang berada dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Penerima yang mewakili diwajibkan membawa surat kuasa dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai.

Berikut cara cek nama penerima BLT Dana Desa:

1. Buka Cek Bansos pada laman cekbansos .kemensos.go.id.

2. Masukkan wilayah Anda berupa Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa atau Kelurahan sesuai KTP.

3. Isi data diri sesuai dengan KTP.

4. Masukkan kode chapta.

5. Lanjut dengan mencari menu cari data.

6. Sistem akan mulai mencari nama dan identitas lengkap Anda berikut jadwal pencairan jika nama Anda masuk dalam DTKS Kemensos. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved