Syarat Guru Honorer Diangkat Langsung Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Batas Waktu hingga 28 November 2023

Nasib guru honorer semakin terang-benderang karena berpeluang menjadi ASN berstatus PPPK yang diangkat langsung tanpa tes.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Nasib guru honorer semakin terang-benderang karena berpeluang besar menjadi Aparatus Sipil Negera (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib guru honorer semakin terang-benderang karena berpeluang besar menjadi Aparatus Sipil Negera (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kesempatan ini terbuka seluas-luasnya, mulai dari dibukannya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, hingga peluang pegawai pemerintah non-ASN diangkat langsung jadi PPPK tanpa tes.

Menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ada 62.546 guru honorer Prioritas 1 (P1) yang masih mengantre mendapatkan pengangkatan.

Di sisi lain, Indonesia diprediksi akan kekurangan 1.312.759 guru pada 2024.

Kemendikbudristek mencatat, pada 2022 lalu, ada 77.124 guru pensiun dan jumlah kekurangannya 1.167.802.

Kemudian, pada 2023, ada 75.195 guru pensiun, dengan kekurangan 1.242.997 tenaga guru.

Pada 2024, guru yang akan memasuki usia pensiun adalah 69.762 orang dan kekurangannya 1.312.759 tenaga guru.

Baca juga: Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023, Berikut 4 Syarat Menpan-RB

Kemendikbudristek telah berupaya menutupi kekurangan guru ini melalui penjaringan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

Lulusan PPG Prajabatan 2006-2018 adalah 27.935 orang.

Ditambah dengan peserta PPG Prajabatan 2019 hingga 2021 yang sebanyak 2.963.

Namun, jumlah itu bahkan belum cukup menggantikan jumlah guru pensiun pada 2022 yang mencapai 77.124 orang.

Jika berdasarkan uraian tersebut, maka guru honorer punya kesempatan diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.

Faktanya, sebanyak 544.180 guru honorer telah resmi diangkat jadi PPPK pada tahun 2023.

Namun, ada empat syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

Syarat ini berlaku juga bagi guru honorer.

Berikut syaratnya, sesuai Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022:

- Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.

- Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.

- Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca juga: Daftar Gaji PNS Terapkan Single Salary, Naik hingga Rp57 Juta Belum Tambah Tukin dan Tunjangan Lain

Selain syarat-syarat itu, ada pula hal penting lain yang wajib dipenuhi tenaga honorer.

Hal tersebut adalah tercatat sebagai honorer dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah nama masuk dalam database BKN, barulah meminta agar PPK Instansi wajib mengeluarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang merupakan sebagai hasil akhir pendataan honorer.

Tak hanya SPTJM yang harus dipenuhi agar menjadi ASN PPPK, honorer wajib menyesuaikan data yang ada.

Setelah semua syarat tersebut dilakukan, barulah mengecek apakah nama anda masuk dalam database BKN atau tidak.

Berikut cara cek nama honorer yang telah dinyatakan masuk dalam database BKN:

1. Para honorer bisa kunjungi laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

2. Pilih menu pengumuman instansi pada laman yang berbeda di pojok kanan atas.

3. Lalu kamu bisa ketik nama instansi tempat bekerja.

4. Dan pilih pada pengumuman.

5. Silahkan cari data nama kamu dengan data yang benar.

Sebagai tambahan, pastikan setelah kamu mengecek nama dengan benar.

Bagi honorer yang namanya tak masuk dalam database BKN, masih terbuka jalan untuk mengikuti seleksi PPPK ataupun CPNS 2023.

Pasalnya, pemerintah akan menghapus status tenga honorer pada 28 November 2023.

Penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan hanya boleh berstatus sebagai PNS atau PPPK. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved