Syarat Guru Honorer Diangkat Langsung Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Batas Waktu hingga 28 November 2023

Nasib guru honorer semakin terang-benderang karena berpeluang menjadi ASN berstatus PPPK yang diangkat langsung tanpa tes.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Nasib guru honorer semakin terang-benderang karena berpeluang besar menjadi Aparatus Sipil Negera (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes. 

5. Silahkan cari data nama kamu dengan data yang benar.

Sebagai tambahan, pastikan setelah kamu mengecek nama dengan benar.

Bagi honorer yang namanya tak masuk dalam database BKN, masih terbuka jalan untuk mengikuti seleksi PPPK ataupun CPNS 2023.

Pasalnya, pemerintah akan menghapus status tenga honorer pada 28 November 2023.

Penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan hanya boleh berstatus sebagai PNS atau PPPK. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved