Syarat Guru Honorer Diangkat Langsung Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Batas Waktu hingga 28 November 2023
Nasib guru honorer semakin terang-benderang karena berpeluang menjadi ASN berstatus PPPK yang diangkat langsung tanpa tes.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Nasib guru honorer semakin terang-benderang karena berpeluang besar menjadi Aparatus Sipil Negera (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes.
5. Silahkan cari data nama kamu dengan data yang benar.
Sebagai tambahan, pastikan setelah kamu mengecek nama dengan benar.
Bagi honorer yang namanya tak masuk dalam database BKN, masih terbuka jalan untuk mengikuti seleksi PPPK ataupun CPNS 2023.
Pasalnya, pemerintah akan menghapus status tenga honorer pada 28 November 2023.
Penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan hanya boleh berstatus sebagai PNS atau PPPK. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Tags
guru
honorer
diangkat
menjadi
PPPK
ASN
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Aparatur Sipil Negara
Berita Terkait
Baca Juga
Daftar Gaji PNS Terapkan Single Salary, Naik hingga Rp57 Juta Belum Tambah Tukin dan Tunjangan Lain |
![]() |
---|
9 Kategori Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Langsung Jadi PPPK, Presiden Jokowi Siapkan Skema Ini |
![]() |
---|
Update Jadwal CPNS 2023, Lowongan CASN Kesehatan Prioritas, Silahkan Daftar di sscasn bkn.go.id 2023 |
![]() |
---|
Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023, Berikut 4 Syarat Menpan-RB |
![]() |
---|
Honorer 6 Golongan Ini Potensial Diangkat Jadi PPPK 2023, Berikut Penjelasan dan Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.