Ritual Cepat Kaya, Terungkap Motif Pembunuhan 7 Bayi Hasil Hubungan Inses Ayah dan Anak di Banyumas
Ritual cepat kaya, motif kasus pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses ayah dan anak di Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, terungkap.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Dari pengakuannya, sang paranormal memberikan saran apabila ingin kaya harus melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.
Meski demikian, kata Kombes Edy, pihak kepolisian masih akan mengkaji pengakuan dari tersangka.
“Tapi hal ini akan dikaji lagi apakah karangan atau apa,” katanya.
Kepolisian sejauh ini sudah menetapkan Rudi sebagai tersangka pembunuhan bayi hubungan inses di Purwokerto Selatan, Banyumas.
Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Pasal 80 ayat 4 tentang UU Perlindungan Anak.
Sedangkan E, sang anak yang melakukan hubungan inses dengan ayahnya masih berstatus sebagai saksi korban.
Baca juga: Pilu Kakak Beradik Anak SMA Disetubuhi 1 Sepupu, Seranjang Kamar Hotel di Kendari Sulawesi Tenggara
Dia bakal mendapatkan terapi psikologi dari Polda Jawa Tengah.
Trauma healing diberikan lantaran korban telah mendapatkan kekerasan seksual selama 15 tahun.
“Iya ada pendampingan untuk korban termasuk trauma healing,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy.
Ayah Bunuh Bayi Lalu Dikubur
Sampai saat ini, Satreskrim Polresta Banyumas baru menemukan 4 kerangka bayi di Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan.
Sementara 3 bayinya yang lain belum ditemukan mengingat waktu yang sudah lama.
“Sudah menggali lima makam tapi satu makam hanya ditemukan baju saja dan masih melakukan upaya pencarian,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
Baca juga: Anak Pertama Hubungan Inses di Purwokerto Ternyata Dibiarkan Hidup, Kini Sudah SD dan Tubuh Gemuk
Adapun kerangka pertama ditemukan pada Kamis (15/6/2023) lalu berupa serpihan tulang dibungkus kain.
Kemudian pada Senin (21/6/2023) ditemukan 3 kerangka lagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.