CPNS dan PPPK

Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Simak Rincian 1 Juta Formasi hingga Tahap Pendaftaran

Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 segera dibuka.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 segera dibuka. Penerimaan dan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 tersebut diperkirakan mulai berlangsung pada September nanti. 

Usulan kebutuhan ASN yang disampaikan instansi pemerintah memuat data struktur organisasi.

Selain itu, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK.

Usulan kebutuhan tersebutlah yang saat ini sedang divalidasi oleh KemenpanRB.

Menurut Azwar Anas, penerimaan CASN 2023 mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu.

Variabel tersebut seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM untuk mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

Berikut proses dan tahapan penerimaan CPNS dan PPPK yang umumnya berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya:

1. Daftar akun

Pelamar mengakses portal sscasn.bkn.go.id selanjutnya membuat akun SSACSN.

Setelah akun dibuat, login ke akun SSCASN yang telah dibuat serta lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Pendaftaran formasi

Untuk pendaftaran formasi pilih jenis seleksi kemudian pilih formasi.

Baca juga: Lengkap Pendaftaran CPNS 2023, Jadwal Penerimaan, Formasi, Cara Daftar sscasn.bkn.go.id, Buat Akun

Unggah dokumen, cek resume, akhiri pendaftaran, dan terakhir cetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran

3. Seleksi Administrasi

Dalam seleksi administrasi, pelamar harus mendaftarkan diri pada portal SSCASN untuk mendapatkan kartu pendaftaran, lalu unggah dokumen pendaftaran, dan verifikasi dokumen.

Setelah pelamar mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar akan dilakukan pengecekan.

Kesesuaiaan/ verifikasi secara online atas data dan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dalam laman sscasn.bkn.go.id.

Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang diunggah.

Pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta seleksi melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Lokasi dan jadwal seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.

3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)

Tahapan selanjutnya adalah pelamar harus mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

SKD diperuntukkan bagi pelamar formasi CPNS.

SKD ini memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai keseluruhan.

SKD menggunakan Computer Assited Test (CAT) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kementerian PANRB.

Pelamar yang lulus SKD akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berjumlah paling banyak 3 kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pada tahap ini, pelamar akan mengikuti seleksi, tes substansi bidang, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (hanya dilakukan untuk beberapa jabatan).

SKB memiliki bobot penilaian yang cukup besar yaitu 60 persen dari total nilai keseluruhan.

SKB bagi pelamar CPNS terdiri dari tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT yang memiliki bobot 50 persen.

Tes psikologi dengan bobot 20 persen, serta wawancara dan presentasi HKM dengan bobot 30 persen.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved