Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Kejati Sultra Pertimbangkan Pemanggilan Paksa Eks Direktur Utama PT KKP

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap eks Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama (PT KKP).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Asintel Kejati Sultra), Ade Hermawan saat diwawancarai, pada Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap eks Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama (PT KKP).

Hal tersebut setelah tersangka dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam berinisial AA tersebut mangkir pemanggilan pemeriksaan Kejati Sultra.

AA yang juga sebagai Dirut PT KKP diagendakan menjalani pemeriksaan Kejati Sultra bersama HA, General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara (Konut) pada Jumat (23/6/2023).

Namun, dalam pemanggilan ini hanya General manager PT Antam yang hadiri agenda pemeriksaan dan menjalani penahanan.

Baca juga: Kejati Sultra Temukan 39 Perusahaan Garap Ore Nikel di Lahan PT Antam Konawe Utara, Capai 157 Hektar

"AA sudah kami panggil tapi tidak hadir. Kemudian, tidak ada penjelasan atau alasan tidak hadir," ujar Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, Jumat (23/6/2023).

Ia mengatakan, tersangka AA mangkir pemanggilan kedua oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ade menuturkan, pihaknya akan mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap AA setelah mangkir menghadiri pemeriksaan tersebut.

"Nanti penyidik yang akan menentukan sikap atau tindakan yang akan dilakukan terhadap AA," ujar Ade Hermawan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved