Guru Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK? Simak Penjelasan Mendikbudristek dan Menpan-RB

Guru honorer bisa langsung diangkat mejadi Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Guru honorer bisa langsung diangkat mejadi Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Guru Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK, Simak Penjelasan Mendikbudristek dan Menpan-RB

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ada kabar baik untuk seluruh guru honorer di seluruh Indonesia.

Guru honorer bisa langsung diangkat mejadi Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Benarkah demikia? Simak penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023.

Pasalnya, sudah ditetapkan batas akhir status pegawai pemerintah non-PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam peraturan itu ditegaskan, status tenaga honorer pemerintah berakhir pada November 2023.

Untuk realiasainya, pemerintah tengah melakukan pengkajian.

Baca juga: Gaji PNS Naik Terapkan Single Salary? Begini Daftar Tukin Pegawai Negeri Sipil yang Ikut Dirombak

Pemerintah tak ingin ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada 2,4 juta jiwa tenaga honorer.

Di sisi lain, pemerintah juga tak ingin ada pembengkakan anggaran dalam penangan masalah honorer.

Khusus untuk guru honorer, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mencarikan jalan keluarnya.

Salah satu solusi ditawarkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Baru-baru ini ia perkenalkan marketplace guru.

Wadah ini akan digunakan untuk mencatat secara detail indentitas guru honorer.

Sehingga ketika waktunya tiba, guru tersebut bisa langsung diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.

Usulan ini lantas ditanggapi oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Ia menjelaskan, Kemendikbudristek akan merekrut guru PPPK lewat marketplace.

Menurutnya, rencana yang akan diterapkan di tahun 2024 tersebut merupakan alternatif yang bagus.

"Saya kira itu kan alternatif ide yang bagus, karena dengan begitu, begitu pensiun dan harus digantikan jadi terbuka," kata Anas ketika ditemui wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Anas menyebut, rencana Nadiem itu perlu disesuaikan dengan skema yang butuhkan oleh tiap satuan pendidikan agar bisa berjalan dengan optimal dan sesuai kebutuhan sekolah.

"Misalnya di satu sekolah, saya kira bagus pendekatannya tinggal disesuaikan dengan pentahapan dan model yang diperlukan oleh sekolah," ucapnya.

Usulan tersebut akan diterapkan pada tahun 2024 mendatang oleh Kemendikbudristek.

Baca juga: Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13

Selain itu, marketplace guru juga bisa menjamin kepastian kontrak guru PPPK.

Marketplace guru diyakini dapat menjawab masalah penghapusan kontrak guru PPPK tanpa merevisi Pasal 37 PP 49 tahun 2018.

Dalam pasal tersebut mengatur tentang manajemen PPPK serta kontrak PPPK Guru.

Ditegaskan bahwa kontrak PPPK guru akan dievaluasi setiap setahun.

Menteri Nadiem lantas menawarkan marketplace guru.

Menurutnya, dengan opsi ini penghapusan kontrak guru PPPK bisa dilakukan secara otomatis.

Bukan itu saja, guru honorer juga memiliki kesempatan diangkat sebagai PPPK.

Marketplace guru (Ruang Talenta Guru), masing-masing guru harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Nadiem menegaskan, ada dua syarat untuk bergabung, yaitu guru harus lulus dalam seleksi PPPK dan lulus dalam PPG Prajabatan.

Diuraikan bahwa guru honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK langsung masuk ke dalam data marketplace guru.

Untuk memastikan masa depan guru, rekrutmen PPPK akan ditingkatkan menjadi lebih dari satu kali dalam setahun.

Sama juga dengan guru yang telah lulus dalam Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Mereka langsung masuk ke dalam data marketplace guru.

Marketplace guru ini merupakan wadah bagi para guru agar segera mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia.

Keberadaan marketplace ini juga memastikan bahwa sekolah dapat merekrut guru dengan kompetensi yang sesuai.

Baca juga: Kontrak Guru PPPK Dihapus Sehingga Setara PNS? Simak Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Dengan kata lain, baik guru yang lulus seleksi PPPK maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam Ruang Talenta Guru, berhak mengajar tanpa perlu khawatir tentang masa depan kontrak kerja.

Selain itu, marketplace juga bisa menjadi solusi rekrutmen guru PPPK.

Marketplace ini akan menjadi semacam platform berisi database calon guru yang sudah pernah mengikuti seleksi PPPK ataupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan.

Sekolah dapat merekrut guru sesuai formasi yang disediakan pemerintah pusat dengan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa bergantung pada rekrutmen guru ASN secara nasional.

Pelaksanaan rekrutmen guru PPPK dengan sistem marketplace ini dilakukan mulai tahun 2024.

Saat ini, proses tersebut masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN Guru yang ditargetkan selesai Oktober nanti. (*)

Sumber: TribunnewsSultra.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved