Guru Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK? Simak Penjelasan Mendikbudristek dan Menpan-RB

Guru honorer bisa langsung diangkat mejadi Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Guru honorer bisa langsung diangkat mejadi Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Usulan ini lantas ditanggapi oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Ia menjelaskan, Kemendikbudristek akan merekrut guru PPPK lewat marketplace.

Menurutnya, rencana yang akan diterapkan di tahun 2024 tersebut merupakan alternatif yang bagus.

"Saya kira itu kan alternatif ide yang bagus, karena dengan begitu, begitu pensiun dan harus digantikan jadi terbuka," kata Anas ketika ditemui wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Anas menyebut, rencana Nadiem itu perlu disesuaikan dengan skema yang butuhkan oleh tiap satuan pendidikan agar bisa berjalan dengan optimal dan sesuai kebutuhan sekolah.

"Misalnya di satu sekolah, saya kira bagus pendekatannya tinggal disesuaikan dengan pentahapan dan model yang diperlukan oleh sekolah," ucapnya.

Usulan tersebut akan diterapkan pada tahun 2024 mendatang oleh Kemendikbudristek.

Baca juga: Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13

Selain itu, marketplace guru juga bisa menjamin kepastian kontrak guru PPPK.

Marketplace guru diyakini dapat menjawab masalah penghapusan kontrak guru PPPK tanpa merevisi Pasal 37 PP 49 tahun 2018.

Dalam pasal tersebut mengatur tentang manajemen PPPK serta kontrak PPPK Guru.

Ditegaskan bahwa kontrak PPPK guru akan dievaluasi setiap setahun.

Menteri Nadiem lantas menawarkan marketplace guru.

Menurutnya, dengan opsi ini penghapusan kontrak guru PPPK bisa dilakukan secara otomatis.

Bukan itu saja, guru honorer juga memiliki kesempatan diangkat sebagai PPPK.

Marketplace guru (Ruang Talenta Guru), masing-masing guru harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved