Gaji PNS Naik Terapkan Single Salary? Begini Daftar Tukin Pegawai Negeri Sipil yang Ikut Dirombak
Wacana penerapan single salary dalam sistem pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengemuka.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO Presiden Jokowi - Wacana penerapan single salary dalam sistem pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengemuka.
Juga menjadi 15 pangkat PNS untuk Jabatan Fungsional disingkat (JF) dan Jabatan Administrasi (JA).
Prediksi Daftar Tukin PNS Terbaru
Jika sistem single salary diberlakukan, maka berikut prediksi daftar tukin PNS terbaru.
Prediksi ini mengacu pada perubahan kepangkatan PNS.
Baca juga: Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13
Berikut daftar selengkapnya:
1. JA
- JA 15 = Rp1.110.162
- JA 14 = Rp964.519
- JA 13 = Rp837.984
- JA 12 = Rp728.048
- JA 11 = Rp632.536
- JA 10 = Rp549.553
- JA 9 = Rp477.457
- JA 8 = Rp414.819
- JA 7 = Rp360.399
Berita Terkait
Baca Juga
PPPK Guru Wajib Tahu, Kontrak Dihapus dan Diganti dengan Marketplace, Menpan-RB Sudah Setuju |
![]() |
---|
Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13 |
![]() |
---|
PNS Makin Sejahtera Usai Presiden Jokowi Naikan Tukin, Berikut Daftar Tunjangan Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS dengan Sistem Single Salary 16 Agustus 2023? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
PNS dan PPPK Libur 5 Hari Lebaran Idul Adha 2023, Bagini Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.