Gaji PNS Naik Terapkan Single Salary? Begini Daftar Tukin Pegawai Negeri Sipil yang Ikut Dirombak

Wacana penerapan single salary dalam sistem pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengemuka.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO Presiden Jokowi - Wacana penerapan single salary dalam sistem pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengemuka. 

Juga menjadi 15 pangkat PNS untuk Jabatan Fungsional disingkat (JF) dan Jabatan Administrasi (JA).

Prediksi Daftar Tukin PNS Terbaru

Jika sistem single salary diberlakukan, maka berikut prediksi daftar tukin PNS terbaru.

Prediksi ini mengacu pada perubahan kepangkatan PNS.

Baca juga: Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13

Berikut daftar selengkapnya:

1. JA

- JA 15 = Rp1.110.162

- JA 14 = Rp964.519

- JA 13 = Rp837.984

- JA 12 = Rp728.048

- JA 11 = Rp632.536

- JA 10 = Rp549.553

- JA 9 = Rp477.457

- JA 8 = Rp414.819

- JA 7 = Rp360.399

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved