Pasangan Digerebek di Kendari

Selingkuh dengan Istri Orang di Kendari, Bripka DM Terancam Dipecat, Kini Ditahan di Polda Sultra

Bripka DM, oknum polisi yang digerebek selingkuh di hotel di Kota Kendari terancam dipecat. Kini jalani proses sidang di Polda Sultra.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Risno Mawandili
Laode Ari/Tribunnewssultra.com
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan tentang Bripka DM, oknum polisi yang digerebek selingkuh di hotel di Kota Kendari terancam dipecat. Kini jalani proses sidang di Polda Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Oknum polisi yang digerebek selingkuh dengan istri orang di hotel di Kota Kendari terancam dipecat.

Oknum tersebut adalah Bripka DM yang dinas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia digerebek tak mengenakan pakaian dengan istri D berinial N di kamar 127 Hotel Plaza Kubra, Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat malam (05/05/2023), sekira pukul 20.00 Wita.

Atas perbuatannya, Bripka DM terancam sanksi pemecatan sebagai anggota Polri karena pelanggaran kode etik dan disiplin.

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan sanksi akan dipastikan setelah menjalani sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Untuk sementara waktu, Bripka DM akan menjalani masa penahanan khusus Propam Polda Sultra.

"Saat ini yang bersangkutan sudah diproses di Propam Polda Sultra," ucap Ferry saat ditemui, Sabtu (06/5/2023).

Baca juga: Video Viral Pasangan Selingkuh Digerebek Tanpa Busana Dalam Kamar Hotel di Kendari Sulawesi Tenggara

Selain Bripka DM, Polda Sultra juga mengamankan N.

Ferry menjelaskan, wanita tersebut tak ditahan, hanya diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran kode etik Bripka DM.

"Untuk sanksi yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), sanksi administrasi, sampai Demosi," tegas Ferry Walintukan.

Dikonfirmasi pada saat panangkapan berlangsung, Ferry mengatakan, Polda Sultra akan menindak tegas anggota Polri yang melanggar peraturan yang berlaku, termasuk selingkuh dengan istri orang.

"Saya belum bisa memastikan apakah benar itu adalah anggota Polda Sultra," ujar Ferry lewat panggilan telepon, Jumat malam (05/05/2023).

"Tapi, jika benar (anggota Polri), maka Polda Sultra tak akan menoleransi pelanggaran anggota. Kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya menegaskan.

Detik-detik Penggerebekan

Bripka DM digerebek selingkuh dengan N di kamar di kamar 127, Hotel Plaza Kubra, Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved