PNS Dapat Tunjangan Ini Jelang Hari Raya Idul Adha 2023, Berikut Penjelasannya
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai swasta tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Adha 2023.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
- tunjangan keluarga.
- tunjangan pangan.
- tunjangan umum.
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara pada ayat 2 disebutkan, THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi Calon PNS, terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Ilul)
Resmi, Presiden Jokowi Umumkan Tukin PNS Cair 100 Persen, Tapi Khusus Tunjangan Kinerja Pegawai BPKP |
![]() |
---|
Bukan Tukin PNS Saja Dirombak, Tunjangan Anak Istri/Suami hingga Tunjangan Makan Akan Dihapus? |
![]() |
---|
Gaji PNS 2024 Akan Naik Rp6 Juta per Bulan Setelah Tukin Dirombak, Berikut Penjelasan Kisi-kisinya |
![]() |
---|
Selain Tukin PNS Dirombak dan Gaji Naik, Kenaikan Pangkat Juga Dimudahkan Jadi 6 Kali Setahun |
![]() |
---|
Tukin Dirombak, Gaji PNS Naik hingga Terima 4 Tunjangan Tambahan, Begini Penjalasan MenPAN-RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.