PNS Dapat Tunjangan Ini Jelang Hari Raya Idul Adha 2023, Berikut Penjelasannya

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai swasta tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Adha 2023.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
kolase foto (handover)
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai swasta tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Adha 2023. 

- tunjangan keluarga.

- tunjangan pangan.

- tunjangan umum.

- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara pada ayat 2 disebutkan, THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi Calon PNS, terdiri atas:

- 80 persen dari gaji pokok PNS.

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan.

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Ilul)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved