PNS Dapat Tunjangan Ini Jelang Hari Raya Idul Adha 2023, Berikut Penjelasannya

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai swasta tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Adha 2023.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
kolase foto (handover)
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai swasta tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Adha 2023. 

Adapun aparatur negara yang mendapatkan tunjangan gaji 13 yang berhak mendapatkan tunjangan Gaji 13 yaitu:

- PNS dan Calon PNS.

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

- Prajurit TNI.

- Anggota Polri.

- Pejabat Negara.

- Pensiunan.

- Penerima Pensiun.

Namun, tak semua ASN bisa mendapatkan Gaji 13.

Mereka yang tak mendapatkan gaji 13 yakni:

- PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Atau

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rincian penerimaan gaji 13 sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7, sebagai berikut:

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Calon PNS terdiri atas:

- 80 persen dari gaji pokok PNS.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved