PNS Dapat Tunjangan Ini Jelang Hari Raya Idul Adha 2023, Berikut Penjelasannya
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai swasta tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Adha 2023.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Adapun aparatur negara yang mendapatkan tunjangan gaji 13 yang berhak mendapatkan tunjangan Gaji 13 yaitu:
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat Negara.
- Pensiunan.
- Penerima Pensiun.
Namun, tak semua ASN bisa mendapatkan Gaji 13.
Mereka yang tak mendapatkan gaji 13 yakni:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian penerimaan gaji 13 sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7, sebagai berikut:
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS.
Resmi, Presiden Jokowi Umumkan Tukin PNS Cair 100 Persen, Tapi Khusus Tunjangan Kinerja Pegawai BPKP |
![]() |
---|
Bukan Tukin PNS Saja Dirombak, Tunjangan Anak Istri/Suami hingga Tunjangan Makan Akan Dihapus? |
![]() |
---|
Gaji PNS 2024 Akan Naik Rp6 Juta per Bulan Setelah Tukin Dirombak, Berikut Penjelasan Kisi-kisinya |
![]() |
---|
Selain Tukin PNS Dirombak dan Gaji Naik, Kenaikan Pangkat Juga Dimudahkan Jadi 6 Kali Setahun |
![]() |
---|
Tukin Dirombak, Gaji PNS Naik hingga Terima 4 Tunjangan Tambahan, Begini Penjalasan MenPAN-RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.