PNS Dapat Tunjangan Ini Jelang Hari Raya Idul Adha 2023, Berikut Penjelasannya

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai swasta tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Adha 2023.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
kolase foto (handover)
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai swasta tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Adha 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai swasta tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Adha 2023.

Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disebutkan bahwa THR hanya diberikan untuk hari-hari berikut:

- Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam.

- Hari Raya Natal bagi pekerja/buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan.

- Hari Raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang beragama Hindu.

- Hari Raya Waisak bagi pekerja/buruh yang beragama Budha.

- Hari Raya Imlek bagi pekerja/buruh yang beragama Konghucu.

Baca juga: Bukan Tukin PNS Saja Dirombak, Tunjangan Anak Istri/Suami hingga Tunjangan Makan Akan Dihapus?

Meskipun demikian, PNS tetap mendapatkan tunjangan jelang Hari Raya Idul Adha 2023.

Tunjangan tersebut disebut gaji 13.

Pembayaran gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Namun perlu ditekankan, gaji 13 yang penerimaannya menjelang Idul Adha bukan merupakan THR.

Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Gaji 13 merupakan tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS, pensiunan, dan anggota TNI/POLRI.

Bertujuan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga biasanya akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Adapun aparatur negara yang mendapatkan tunjangan gaji 13 yang berhak mendapatkan tunjangan Gaji 13 yaitu:

- PNS dan Calon PNS.

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

- Prajurit TNI.

- Anggota Polri.

- Pejabat Negara.

- Pensiunan.

- Penerima Pensiun.

Namun, tak semua ASN bisa mendapatkan Gaji 13.

Mereka yang tak mendapatkan gaji 13 yakni:

- PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Atau

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rincian penerimaan gaji 13 sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7, sebagai berikut:

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Calon PNS terdiri atas:

- 80 persen dari gaji pokok PNS.

- tunjangan keluarga.

- tunjangan pangan.

- tunjangan umum.

- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara pada ayat 2 disebutkan, THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi Calon PNS, terdiri atas:

- 80 persen dari gaji pokok PNS.

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan.

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Ilul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved