Berita Sulawesi Tenggara
Terduga Pelaku Rudapaksa Remaja 15 Tahun Asal Parigi Moutong Sudah Sebulan di Kendari
Ternyata, satu dari 11 terduga pelaku rudapaksa remaja 15 tahun asal Parigi Moutong sudah berada di Kota Kendari selama sebulan.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Ternyata, satu dari 11 terduga pelaku rudapaksa remaja 15 tahun asal Parigi Moutong sudah berada di Kota Kendari selama sebulan.
Terduga pelaku tersebut adalah AW (45). Diciduk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
AW ditangkap dirumah keluarganya di Jl Tina Orima, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Tersangka sendiri. Ditangkap di rumah keluarganya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna, Sabtu (10/6/2023).
AW diduga melakukan pemerkosaan kepada seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Korban berinisial RI (16), remaja asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kompol I Gede Pranata Wiguna menambahkan, terduga pelaku AW melarikan diri di Kota Kendari setelah diendus sebagai terduga pelaku kasus pemerkosaan.
"Dari hasil interogasi, tersangka sudah satu bulan berada di Kota Kendari. Dia datang setelah terjadi laporan. Pada saat itu, tersangka langsung melarikan diri," urai I Gede Pranata Wiguna.
Baca juga: Kronologi Polisi di Buton Utara Diduga Aniaya Pacar Hamil hingga Keguguran, Terlapor Belum Komentar
Ditangkap di Kendari
Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Darah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria AW (45), diduga pelaku rudapaksa remaja 15 tahun asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
AW ditangkap oleh Resmob Polda Sultra seusai pihak Polda Sulteng berkoordinasi, bahwa salah satu pelaku pemerkosaan remaja asal palu tersebut melarikan diri ke Kota Kendari.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, setelah mengantongi nama dan ciri-ciri pelaku, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra dan Polda Sulteng menintai hingga berhasil menangkap pelaku di Jalan Tina Orima, Kota Kendari.
Selanjutnya, pelaku digiring di Markas Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban R (15) di Parigi Moutong, Sulteng.
"Pelaku diringkus oleh tim gabungan, kerja sama Polda Sultra dan Polda Sulteng. Pelaku sudah dibawa di Polda Sulteng," ujarnya.
11 Terduga Pelaku
Diketahui, terdapat 11 terduga pelaku dalam kasus rudapaksa gadis 15 tahun di Parigi Moutong tersebut.
Terduga pelaku mulai dari perwira polisi, kepala desa (kades) hingga guru.
Dari total 11, polisi telah mengamankan 8 tereduga pelaku.
Sementara itu, tiga lainya masih buron.
Tiga buron itu yakni AW alias AT, AS alias AL, dan AK alias AR.
Berikut identitas 11 terduga pelaku persetubuhan anak di Parimo, Sulawesi Tengah, selengkapnya:
1. Ipda MKS, perwira polisi (sebelumnya bertugas di Satbrimob).
2. HR (43), salah satu kades di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
3. ARH (40), seorang aparatur sipil negara atau ASN guru SD di Desa Sausu, Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng.
4. AK (47), berprofesi sebagai wiraswasta.
5. AR alias R (26), merupakan seorang petani.
6. MT alias E (36), tidak bekerja atau pengangguran
7. FN (22), seorang mahasiswa
8. K alias KA (32), seorang petani
9. AS (46), ditangkap di Kalimantan Utara
10. AA (27) ditangkap di Kalimantan Timur
11. AW, masih menjadi buron.
Kronologi Kasus
Berikut kronologi dugaan kasus persetubuhan yang dialami RI (16) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pada awal 2022, korban mendatangi posko bencana banjir di Parimo, Provinsi Sulteng, untuk memberikan bantuan logistik.
Saat di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku.
Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari KompasTV, korban kala itu dijanjikan untuk bekerja disebuah rumah makan.
Setelah itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus.
Korban yang kini berusia 16 tahun itu mengaku mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.
Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh 11 orang.
Tindakan bejat para pelaku berdasarkan keterangan korban, dilakukan berulang kali di tempat dan pada waktu yang berbeda-beda.
Korban mengaku mengalami kekerasan seksual hingga Januari 2023.
Tak tahan dengan yang dialaminya, korban memberanikan diri menceritakan kepada orang tuanya pada Januari 2023.
Usai mendengar cerita anaknya, orang tua korban pun membuat laporan ke Polres Parigi pada 25 Januari 2023.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono, mengatakan, korban yang masih mengalami trauma dan menderita sakit di bagian perut datang bersama ibu kandungnya saat melapor ke polisi.
Setelah korban melapor ke polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta berdasarkan hasil visum RSUD, kasus ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
AKBP Yudy menjelaskan korban mengaku mengenal para pelaku di rumah makan tempatnya bekerja sebagai tukang masak.
“Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang dari Rp50.000 hingga Rp500.000. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan ponsel,” jelasnya.
Sedangkan, keterangan korban bahwa saat kejadian pada tahun 2022 dirinya masih berusia 15 tahun.
Kala itu korban dipaksa untuk memakai sabu, kemudian disetubuhi oleh sejumlah pelaku.
Berdasarkan pengakuannya, selanjutnya dia mengaku ‘dijual’ oleh rekan kerjanya YN yang mengajaknya bekerja di Parimo.
Menurutnya, YN mempunyai hutang yang membuat korban akhirnya ‘dibarter’ untuk melunasi hutang-hutangnya.
“Setelah saya dia barter, uangnya dia yang ambil, bukan saya yang terima,” ujar korban dikutip dari TribunPalu.com. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.