Berita Buton Utara
Pukul Pacar yang Hamil hingga Keguguran, Oknum Polisi di Polres Butur Jalani Patsus Propam
Oknum polisi yang bertugasi di Polres Buton Utara, Briptu MS diduga pukuli pacarnya yang hamil hingga keguguran. Kini, jalani proses hukum di propam.
Penulis: Laode Ari | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Oknum polisi yang bertugasi di Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur), Briptu MS diduga pukul pacarnya yang hamil hingga keguguran.
Kini, Briptu MS menjalani penahanan untuk proses dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri.
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh mengatakan, Briptu MS kini ditahan di sel penempatan khusus setelah laporan penganiayaan diproses Polres Butur.
"Sudah di patsus (penempatan khusus)," ujar Sholeh saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp, Sabtu (10/6/2023).
Sholeh mengatakan, penempatan khusus dijalani Briptu MS untuk proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Penanganann kasus tersebut juga ditangani langsung Propam Polres Buton Utara (Butur).
"Masih polres butur yang tangani," kata Kabid Propam Polda Sultra.
AKBP Moch Sholeh menegaskan, jika Briptu MS terbukti melanggar kode etik, maka polisi asal Muna Barat itu akan dipecat dari sebagai anggota Polri.
"Lihat fakta hukum persidangan tidak bisa mengira-ngira. Kalau berat bisa PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat)," tandas AKBP Moch Sholeh.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa Kendari Tikam Temannya 5 Kali, Korban dan Pelaku Bertengkar saat Mabuk
Pukul Pacar hingga Keguguran
Sebelumnya diberitakan TribunnewsSultra.com, seorang oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga memukul wanita hingga keguguran.
Kini, korban telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Butur.
"Jadi saya laporkan itu ke Polres Butur pada tanggal 2 Mei 2023," ujar korban berusia 22 tahun yang enggan disebutkan namanya melalui panggilan telepon, Kamis (8/6/2023).
"Waktu laporan baru sekadar aduan, terus tiga harinya dimintai keterangan, tapi masih aduan. Laporanku ini kalau bukan karena media, tidak naik itu polisi," sambungnya menjelaskan.
Korban melaporkan masalah ini kepada Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim dan Seksi Propam Polres Butur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.