Perusahaan Tambang Tunggak Pajak
Kadis Kominfo Konawe Beberkan Pembicaraan KPK dengan PT VDNI, Bahas Soal Tunggakan Pajak Daerah
Kadis Kominfo Kabupaten Konawe, Muhammad Akib Ras membeberkan isi pembicaraan di kantor PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), pada (7/6/2023).
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Risno Mawandili
TribunnewsSultra.com sempat mendapatkan tanggapan dari Asisten HRD PT VDNI, Abdul Haris Maulana.
Namun, Haris hanya meminta untuk meminta keterangan dari Melysa dan Indrayanto.
"Dengan Ibu Melysa ya, atau Pak Indrayanto," kata Haris melalui pesan WhatsApp Messenger.
Pemasangan Plang
Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, beredar sebuah foto para pejabat mendatangi kantor salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Foto itu beredar di media sosial (medsos) pada Rabu (7/6/2023).
Dalam foto terekam aksi 12 orang pejabat memasang pengumuman, bahwa perusahaan tambang tersebut menunggak pajak.
Pengumuman yang dipasang itu berbentuk spanduk, dengan latar kantor perusahaan tambang.
Pengumuman bertuliskan, "Objek vital ini belum melunasi kewajiban pajak daerah".
Dalam spanduk tercatut logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Spanduk itu juga mengimbau agar kantor tersebut segera membayar pajak sebagaimana mestinya.
Jika tidak, maka akan dilakukan penagihan pajak secara paksa.
Terkait hal ini, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody Sundjana mengaku belum mengetahui pasti.
Ia mengatakan, akan mengecek informasi tersebut.
"Saya cek dulu yah," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via pesan WhatsApp, pada Rabu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.