Perusahaan Tambang Tunggak Pajak
Kadis Kominfo Konawe Beberkan Pembicaraan KPK dengan PT VDNI, Bahas Soal Tunggakan Pajak Daerah
Kadis Kominfo Kabupaten Konawe, Muhammad Akib Ras membeberkan isi pembicaraan di kantor PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), pada (7/6/2023).
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Risno Mawandili
"Tapi memang benar bahwa PT VDNI itu tunggak pajak daerah. Baik itu pajak di kabupaten maupun di provinsi," sambungnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Sultra Muhammad Djudul juga membenarkan pemasangan plang pengumuman, bahwa PT VDNI menunggak pajak.
Katanya, pemasangan plang itu dilakukan setelah melayangkan sejumlah surat yang tidak direspon pihak perusahaan.
"Iya benar, tadi kita lakukan pemasangan, setelah kita kirimkan surat pemberitahuan tidak ada respon, oleh Korsupgah KPK diarahkan untuk melakukan pendakatan-pendekatan, tadi juga KPK datang untuk mempertanyakan langsung," ujarnya.
Baca juga: Soal Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Diduga Tunggakan Pajak, KPK dan Kejati Sultra Koordinasi
Adapun pajak yang ditunggak oleh PT VDNI, menurut Bapenda, senilai Rp26,3 miliar.
Djujul menjelaskan, tunggakan itu bersumber dari pajak air permukaan.
"Totalnya itu Rp26,3 miliar," ungkapnya.
Ia berharap, pemasangan penguman tersebut akan mendorong pihak perusahaan membayarkan tunggakan pajaknya.
"Kami harapkan dengan pemasangan pengumuman tersebut pihak perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya," imbuhnya.
Adanya masalah penunggakan pajak ini juga telah dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Sultra, Dody Sundajana.
Dia mengatakan, Kejati Sultra tengah melakukan koordinasi dengan KPK untuk menemukan solusi.
Hanya saja, Dody belum bisa menerangkan secara rinci mengenai dugaan tunggakan pajak yang dilakukan.
"Iya kemarin itu sudah ada koordinasi dengan KPK soal pemasangan pengumuman itu," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Rabu (7/6/2023).
Sementara itu, Coorporate Communication PT VDNI, Melysa, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com belum memberikan komentar.
Begitupun External Affair Manager PT VDNI, Indrayanto, yang dikonfirmasi secara terpisah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.